Friday, July 3, 2009

Site Visit Bandara Kualanamo




Menyikapi berita yang simpang siur tentang proyek Bandara Kualanamo, DP LPJKD-SU didampingi oleh Pimpinan Asosiasi dan MP LPJKD-SU telah melaksanakan tinjauan lapangan yang diterima oleh Satker Direktorat Teknik Bandar Udara Dirjend. Perhubungan Udara pada hari Kamis, 02 Juli 2009.


Pertemuan dimulai dengan penjelasan pihak Satker tentang kondisi terakhir proyek termasuk progress tercapai per 28 Juni 2009 yang hanya mencapai 16,92% untuk Pembangunan Sisi Udara, sementara sisi darat tidak diketahui.


Pada kesempatan ini DP LPJKD-SU meminta ketegasan jawaban tentang sinyalemen adanya permasalahan di Runways (adanya pemompaan lumpur dari jalur Runway) yang dijawab oleh Satker bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak ada dilakukan, namun jalur Runway benar berada pada kondisi tanah lunak yang mencapai kedalaman antara 3-15 meter.


Untuk mencapai konsolidasi optimunnya dipilih metode pemasangan Vertikal Drain dan Preloading, yang dilakukan secara bertahap.


Setelah diskusi dan tanya jawab antara rombongan LPJKD-SU dengan Satker berakhir dilanjutkan dengan peninjauan lapangan.
Berdasarkan penjelasan pihak Satker dan setelah meninjau lapangan proyek, patut dipertanyakan janji-janji bahwa akhir 2009 bandara telah selesai, sementara target Satker progess akan tercapai akhir 2010 dengan pemberian dana yang dibutuhkan lebih dari 2 triliun, bila tidak ada kucuran dana sebesar itu, penyelesaian Bandara Kualanamo akan meleset lagi.
Disisi lain dibutuhkan dukungan pihak terkait untuk menyediakan sarana prasarana jalan menuju Bandara yang pembesan lahannya masih terkendala, jalur kereta api, jalan tol, listrik dll secara simultan.


Wednesday, July 1, 2009

REVISI PERLEM 11a & 12a

Revisi Perlem 11a & 12a yang diusulkan oleh LPJKD-SU kepada Tim Revisi di LPJKN.
Usulan Revisi Perlem 11a.
a. Pelaksana registrasi adalah LPJK Daerah untuk semua Gred kecuali SBU Asing, dan LPJKN agar lebih efektif menjalankan tugas dan fungsi sebagai regulator.
b. Perlu adanya ketegasan batasan waktu satu asosiasi di proses sertifikasinya oleh BSLD (asosiasi non akreditasi) dan setelahnya harus diproses melalui BSAD (asosiasi terakreditasi).
c. Pasal 6, agar ditambahkan satu ayat yang menjelaskan tentang usaha yang bersifat umum, spesialis dan orang perseorangan.
d. Pasal 8, agar diakomodir bentuk Perusahaan Daerah yang dibentuk berdasarkan PERDA dan Unit Usaha BUMN/D yang dibentuk berdasarkan SK Direksi.
e. Pasal 9 ayat 4, ditambahkan kalimat: ‘dan tidak dapat diberikan sub bidang atau bagian sub bidang lainnya.
f. Pasal 42 ayat 7, agar diperinci alokasi waktu untuk BSLD/BSAD dan BPRUD (mis: BSLD/BSAD= 30 hk, BPRUD= 30 hk).
g. Pasal 43 ayat 2, ....menjadi.............12 (dua belas) bulan ...................
h. Pasal 60 ayat 1, agar diperinci dan dibuat format laporan tahunan penyelenggaraan sertifikasi.
i. Pasal 67 ayat 4, menjadi:”terbukti mengubah klasifikasi dan kualifikasi usaha dalam SBU asli, rekaman SBU atau turunan rekaman SBU nya.
j. Pasal 72, ditambahkan ayat: ‘d. Dikenakan sanksi pencabutan SBU” dan ayat e. Agar ditentukan batasan waktu pengenaan sanksi pencabutan SBU serta lingkup wilayah.
k. Lampiran 1, agar menggunakan CPC Ver.2 (31-12-2008) secara utuh dan tidak dimodifikasi.
l. Lampiran 2, agar kolom besaran Batas Nilai Satu Pekerjaan disesuaikan dengan UU tentang UKM.
m. Lampiran 2, agar gred 5, PJT minimum SKA tingkat madya dan PJB tingkat muda, untuk gred 6, 7, PJT dan PJB minimum SKA madya dan harus sesuai dengan bidang nya.
n. Lampiran 6-2 agar di samakan dengan lampiran 6-1 untuk porsi asosiasi (biaya sertifikasi & registrasi tahun 1, 2, 3 adalah sama).

Usulan Revisi Perlem 12a.
1. Pengaturan batasan nilai satu pekerjaan agar ditinjau ulang dengan mengaitkan/memperhatikan norma di Keppres No.80/2003 (golongan kecil hanya sampai dengan nilai pekerjaan Rp. 200.000.000,- sedangkan di Perlem No.12a, Gred 2/kecil sampai dengan nilai pekerjaan Rp. 400.000.000,-).
2. Pasal 13 ayat 6, 7 agar dihapuskan.
3. Pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kualifikasi/gred yang dimiliki oleh badan usaha.
4. PJT, PJB/L untuk gred 3, 4 harus memiliki SKA konsultansi sesuai dengan bidangnya dan tidak boleh menggunakan SKA pelaksana.