Wednesday, December 16, 2009

DRAFT PERDA JAKON-SUMUT

LPJKD SAMPAIKAN DRAF PERDA JASA KONSTRUKSI KE DPRD SUMUT

Dewan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Kostruksi ( LPJKD ) Sumut meyampaikan draf usulan Peraturan Daerah (Perda) Jasa Konstruksi Sumut kepada Komisi D DPRD Sumut.

Draf usulan itu diserahkan Ketua Umum LPJKD Sumut Murniati pasaribu didampingi dewan pengurus lainnya dan diterima komisi D DPRD Sumut dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) di Gedung Dewan, Selasa (8/12).


Murniati meyebutkan substansi isi perda tersebut mencakup pengembangan jasa kostruksi, antara lain efektivitas pekerjaan Jasa Konstruksi, efisien angaran pekerjaan, persaingan yang sehat antar pelaku, pemberdayaan pengusaha lokal, sinergitas stakeholders yang bertitik tolak pada pertumbuhan ekonomi Sumut.


Perda ini diharapkan sekaligus meminimalisir kecurangan-kecurangan proses tender, atau tidak ada lagi istilah tender yang diarahkan. Selain itu, Perda akan mengatur peran-peran strategis oleh para Pemerintah Daerah sebagai Pengguna sekaligus Pembina jasa konstruksi, pengusaha sebagi penyedia, masyarakat sebagai pengawas dan lainnya.


Dengan begitu akan tercipta Jasa Konstruksi Sumut yang propesional, kapabel, kompeten, handal, teruji dan berdaya saing," jelas Murniati.


Di Jawa Barat dan Sulawesi Selatan (Sulsel), Perda Jasa Kostruksi sudah diterapkan . Hasilnya iklim kondusif jasa konstruksi perlahan memacu pertumbuhan ekonomi daerahnya. Draft usulan yang disampaikan tersebut, merupakan risalah dari hasil seminar-seminar jasa konstruksi dan dinamika jasa konstruksi di Sumut, maupun Nasional. "Kami menilai sudah saatnya Sumut memiliki Perda Jasa Konstruksi." ujarnya.


Selain itu, LPJKD juga meyampaikan draf usulan manajemen bencana dan proposal anggaran untuk pengembangan jasa kontruksi Sumut. Manejemen bencana cukup dibutuhkan untuk mencari informasi dan strategi menghadapi bencana dan kaitannya dengan pendirian fasilitas infrastruktur Sumut. Komisi D melalui Pimpinan Rapat meyambut baik draf usulan Perda Jasa Konstruksi, Manejemen Bencana dan proposal anggaran. Keinginan LPJKD meyampaikan draf usulan tersebut, merupaka upaya yang patut diapresiasi.


Apalagi dunia Jasa Konstruksi Sumut perlu mendapat perhatian untuk pengembangannya kedepan meyusul makin beratnya tantangan. Draf usulan tersebut akan menjadi agenda pembahasan internal Komisi D.

Pada kesempatan itu baik LPJKD maupun komisi D DPRD Sumut sepakat untuk meningkatkan sinergi. LPJKD akan terus mengkoordinasikan perkembangan dan aturan jasa kontruksi. Demikian juga DPRD yang siap membantu mencari solusi atas permasalahan pengembangan jasa konsturksi. (Medan Bisnis, 9/12/09)

PERMAINAN TENDER GEDUNG DPRD-SUMUT

PERMAINAN TENDER GEDUNG DPRD SUMUT TERKUAK

TANPA IMB DAN PAKSAKAN KONTRAKTOR GRED 7


Kejanggalan panitia tender pembangunan gedung baru DPRD Sumut tahun anggaran 2009 mulai terkuak. Namun panitia tender tetap saja bersikukuh tidak ada yang salah dengan proses tersebut.



Demikian terungkap pada saat dengar pendapat ( RDP) antara komisi D DPRD Sumut yang dipimpin Jhon Hugo Silalahi, Dewan Pengurus Lembaga Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Sumut dipimpin Ketua Umum Murniati Pasaribu dan ketua panitia tender Pembangunan Gedung DPRD Jeremias Sinaga di Gedung Dewan, Selasa (8/12).


Kejanggalan antara lain tercermin dari ketentuan meminta bidang Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal dan Tata Lingkungan dengan kulifikasi gred 7 atau nilai pekerjaan Rp 50 miliar hingga tak terbatas dan pengumuman tender dimuat delapan sub-bidang sebagai persyaratan dan dasar penilaian kulifikasi.


Kedelepan sub-bidang itu, yakni bangunan-bangunan non perumahan lainnya Rp 87 miliar, lahan Rp 11 miliar, air conditioner (AC) Rp 13 milliar, lift dan escalator Rp 10 miliar, intalasi gas Rp 12 miliar, intalasi listrik Rp 15 miliar, air bersih Rp 11 miliar, meubel Rp 10 miliar dan taman Rp 9 miliar.


Namun anehnya, panitia tender hanya menilai satu sub bidang yaitu bangunan-bangunan non-perumahan lainnya (21005) kualifikasi gred 7 atau nilainya di atas Rp 50 miliar, sedangkan sub_bidang lainnya yang sebelumnya di umumkan, tidak diikutkan alias digabungkan dalam penilaian kode 21005.


Dengan begitu, sub-bidang lahan Rp 11 miliar, air conditioner (AC) Rp 13 milliar, lift dan escalator Rp 10 miliar, instalasi gas Rp 12 miliar, instalasi listrik Rp 15 miliar, air bersih Rp 11 miliar, meubel Rp 10 miliar dan taman Rp 9 miliar, masuk dalam kualifikasi gred 7.


Dengan ketentuan ini,Ketua Umum LPJKD Sumut Murniati pasaribu mengatakan, tidak satupun perusahaan di sumut yang sanggup mengikutinya, padahal pekerjaan itu seharusnya melibatkan pengusaha jasa konstruksi (kontraktor) lokal, karena anggarannya bersumber dari APBD Sumut.


Tapi ketua panitia Jeremias Sinaga mengaku tidak ada yang salah dengan ketentuan ini. Malah gred 7, katanya, merupakan pekerjaan senilai Rp 10 miliar. Padahal dia sebelumnya mengakui proses tender dilaksanakan mengacu peraturan LPJK (Perlem) 11A/2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi, dimana gred 7 adalah pekerjaan Rp 50 miliar hingga tak terbatas.


Spontan Ketua Umum LPJKD Murniati Pasaribu dan Sekretarisnya Robetman Sirait dengan suara keras memprotes ketidak konsistenan Jeremias. Namun tidak sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena anggota komisi D DPRD Analisman Zalukhu dengan tanggap melerainya.


Anehnya lagi, saat anggota Fadly Nursal menanyakan bagaimana dengan Surat izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung tersebut, Jeremias tak mampu menunjukkan. Jeremias mengaku IMb belum diterbitkan Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRBT) Kota Medan meskipun biaya pengurusannya sebesar Rp 382 juta sudah diserahkan. sayang, Jeremias tidak berkomentar lebih lanjut terkait hal tersebut.


Lagi-lagi ungkapan tidak ada yang salah , dengan tegas di lontarkan Jeremias saat ditanya anggota komisi D lainnya Mustafawiyah Sitompul. Meskipun Mustafawiyah dengan temuan-temuan kejanggalan yang ada mempertegas kembali apakah ada oknum yang menyuruhnya berbuat demikian, Jeremias hanya diam saja.


LPJKD menilai sikap tiadak menjawab pertanyaan Mustafawiyah mengindikasi adanya permainan, "Aneh, Jeremias tidak berani menjawab pertanyaan Mustafawiyah, padahal Jeremias sebelumnya menegaskan tidak ada yang salah dengan proses tender itu,"Jelas Sekretaris Umum LPJKD Robetman Sirait.


Baik LPJKD maupun komisi D DPRD sumut menginginkan agar jasa kostruksi sumut dilakukan sesuai aturan dan tetap memberdayakan pengusaha lokal. Anggota Komisi D lainnya Zulkarnaen menyayangkan sikap panitia tender yang semestinya merangkul pengusaha daerah. "Ini APBD Sumut, kok pengusaha luar daerah yang menikmatinya," jelasnya.


Komisi D DPRD Sumut melalui pimpinan rapat Jhon Hugo Silalahi meyimpulkan masih akan mendalami permasalahan ini dengan meminta data-data proses tender. Selanjutnya , akan dilakukan pembahasan di internal Komisi D dan akan di jadwalkan pertemuan pembahasan lanjutan.


Komisi D DPRD sepakat dengan LPJKD agar proses tender dilakukan sesuai mekanisme yang ada. Demikian juga agar pemberdayaan pengusaha lokal melalui keterlibatan dalam proyek-proyek yang utamanya bersumber dari APBD, tetap menjadi perhatian. (Medan Bisnis, 9/12/09)



Permainan Proses Tender

Ada "Permainan" dalam Proses Tender gedung DPRD Sumut

Sub Bidang Sengaja Di Pecah

Aneh, meskipun pembangunan gedung baru DPR Sumut tahun anggaran 2009 sudah mulai dikerjakan, namun proses tendernya masih dipersoalkan. Hal ini dipicu adanya indikasi permainan di proyek multiyears senilai 181 miliar tersebut.

Para kontraktor yang tergabung dalam wadah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Sumut justru menilai, indikasi permainan itu terletak atas tindakan panitia yang sengaja membuat ketentuan mengada-ada diproses penenderannya.

Sebelumnya pembangunan gedung ini sudah dilakukan sejak Oktober 2009. Adapun pemenang tendernya adalah perusahaan dari Jakarta yakni PT.Jaya Konstruksi Manggala Pratama yang ditargetkan rampung tahun 2010.

Pihak LPJKD mengemukakan ketentuan yang mengada ada itu yakni dilakukannya tender jenis kegiatan jasa pemborongan itu meliputi beberapa sub bidang, yakni arsitektur (21005), sipil (22102), mekanikal (23001 dan 23005), elektrikal (24010 dan 24011) dan tata lingkungan (25004 dan 25005). Anehnya kulifikasi yang ditentukan untuk semua sub bidang itu adalah gred 7.

Menurut LPJKD, tidak perlu dilakukan ketentuan beberapa sub bidang dan cukup hanya dengan satu sub bidang saja, yakni sub bidang bangunan gedung lainnya (21005), Alasannya, dengan sub bidang bangunan gedung lainnya( 21005), sudah mencakup sub bidang sipil (22102), mekanikal (23001 dan 23005), elektrikal (24010 dan 24011) dan tata lingkungan 25004 dan 25005).

"Artinya, sub bidang sub bidang itu sudah terintegrasi di sub bidang gedung lainnya(21005)," ujar Sekretaris Umum LPJKD Sumut Robertman Sirait didampingi Wakil Ketua BPD Gapensi Sumut TM Pardede kepada wartawan dikantor LPJKD Sumut, Senin (7/12).

Ketentuan harus gred 7 pada keseluruhan sub bidang tersebut, juga dipandang berlebihan. Alasannya, gred 7 dengan nilai pengalaman sama dan diatas Rp 50 miliar, sangat tidak masuk akal hanya untuk pekerjaan sekelas buatan taman, instalasi listrik, pemasangan lift dan lainnya.

Menurut LPJKD, tindakan panitia tersebut sengaja dilakukan untuk menghempang keikutsertaan para pengusaha konstruksi (kontraktor) Sumut untuk memasukkan penawaran tender.

Dugaan ini semakin kuat menyusul tidak dilakukannya proses public hearing (pendapat publik) sebelum dilakukannya proses tender. Padahal semestinya, public hearing wajib dilakukan sebab selain karena nilai plafonnya yang cukup besar, pembangunan gedung baru DPRD Sumut itu merupakan icon sekaligus kebanggaan bagi masyarakat Sumut.

Demikian juga pembangunannya yang dilakukan terlebih dahulu tanpa mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) kota Medan. "Dari awal, kami sudah menyurati Panitia, Sekretariat DPRD Sumut dan Komisi D DPRD Sumut masa bakti 2004 – 2009 karena adanya indikasi kesalahan Panitia. Namun baru kali ini ada respon, " sebut Robertman.

Menurut rencana, LPJKD Sumut dan Komisi D DPRD Sumut akan bertemu membahas Indikasi Permasalahan ini, pada hari ini, Selasa (8/12).

Namun apa yang disampaikan LPJKD Sumut, dibantah Ketua panitia Tender Jeremia Sinaga.Ketika dikonfirmasi Medan Bisnis, Senin (7/12) malam, Jeremias menegaskan tidak ada masalah dalam proses tender proyek tersebut.

Jeremias beralasan tender sudah dilaksanakan sesuai dengan KepPres 80/2003 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah. (Medan Bisnis, 8/12/09)

Bangunan di Medan Ancam Keselamatan Pengunjung

Bangunan di Medan Ancam Keselamatan Pengunjung

Didesak Penerapan UU 28/2002

Lembaga Pengembangan Jasa Kosntruksi di Daerah (LPJKD) Sumut menilai bangunan gedung di Medan, khususnya yang berfungsi untuk kepentingan public, mengancam keselamatan pengunjung.

Penilaian itu dilakukan menyusul masih minimnya kesadaran pemilik bangunan untuk memenuhi syarat kelayakan dan kelengkapan bangunan. Salah satu contohnya menyusul salah satu kebakaran yang melanda tempat hiburan M-City, Jumat (4/2) malam lalu.

Sekretaris Umum LPJKD Sumut Robertman Sirait mengatakan, tidak lengkapnya sistem proteksi kebakaran di M-City, merupakan cerminan dari bobroknya pengawasan gedung di kota Medan. Harusnya mulai dari bangunan gedung, fisik seperti aksebilitas gedung harus lolos uji.

Demikian juga hingga alat pemadam kebakaran, lift dan lainnya, harus ditera ulang secara berkala. Bahkan dipandang perlu membuat peta bangunan sebagai informasi bagi publik dan simulasi penyelamatan korban bilamana terjadi kebakaran.

Belum di penuhinya kelayakan dan kelengkapan itu, merupakan bagian dari belum dilaksanakannya UU 28 /2009 tentang Bangunan Gedung berikut petunjuk pelaksanaannya dalam PP 36/2006 oleh Pemko Medan.

Demikian juga Permen PU 25/PRT/M/2009 tentang persyaratan Teknis sistem Proteksi Kebakaran pada bangunan Gedung dan Lingkungan dan Permen PU 26/PRT/M/2009 tentang pedoman teknis Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran yang belum dilaksanakan.

"Karenanya kami minta agar Pemko Medan segera menjalankan aturan-aturan tersebut. Disana diatur semua tentang kelayakan dan kelengkapan bangunan gedung," jelas Robertman didampingi Wakil Ketua BPD Gapensi Sumut TM Pardede kepada wartawan di Medan, Senin (7/12).

Sejalan dengan itu, Pemko Medan dalam melaksanakan pengendalian pembangunan, diminta agar menerapkan sistem perijinan secara lengkap, mulai dari ijin perencanaan, mendirikan bangunan, penggunaan bangunan, termasuk penilitian ulang. Setiap lima tahun dan menerapkan proses perijinan ulang bagi setiap fungsi bangunan sebagaimana yang diamanatkan UU 28.

Sudah saatnya juga Pemko Medan menerapkan kepemilikan lisensi bagi para perencana konstruksi (arsitek, ahli struktur, ahli mekanikal, ahli elektrikal) dan pelaksana konstruksi (pelaksana bangunan gedung, kontraktor, subkontraktor), menetapkan syarat pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi, termasuk system keselamatan pelaksanaan pekerjaan.

Bahkan sesuai UU 18/199 tentang Jasa Konstruksi, Pemeriksaan sertifikat keahlian (SKA) dan sertifikat keterampilan (SKTK), dimana salah satu kompetensi yang harus dikuasai pekerja konstruksi adalah pengetahuan tentang kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

Bahkan Ketua Umum LPJKD Sumut Murniati Pasaribu menegaskan, Pemko Medan harusnya meninjau ulang ijin menyeluruh bangunan gedung yang ada di Medan. "Jika tak memenuhi, dibekukan saja surat ijinnya, " tegas Murniati.

Medan Bisnis, 8/12/09