Monday, June 15, 2009

Lambang & Kode Etik LPJK

ARTI DAN MAKNA LAMBANG LPJK:
1. Bentuk dasar lambang merupakan konfigurasi dari huruf LPJK atau SCDB, yang merupakan singkatan dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, atau terjemahannya dalam bahasa Inggris yaitu Construction Services Development Board, dalam bentuk yang dinamis dan bermakna selalu berkembang.

2. Empat segitiga yang terjadi dari konfigurasi bentuk melambangkan empat unsur Masyarakat Jasa Konstruksi yang wakil-wakilnya menjadi anggota LPJK yaitu :
- Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi.
- Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi.
- Pakar dan Perguruan Tinggi.
- Pemerintah.

3. Arti warna yang digunakan dalam lambang :
+ Dasar kotak biru tua melambangkan kestabilan dengan warna bidang keteknikan.
+ Warna utama lambang adalah merah bata, melambangkan warna bahan alam yang banyak digunakan dalam bangunan konstruksi.
+ Warna biru muda ditengah lambang menggambarkan unsur air, yang melambangkan bagian dari kegiatan konstruksi.
+ Warna kuning yang digunakan sebagai bingkai lambang dan huruf LPJK memberikan makna ketegasan dan kemandirian.

KODE ETIK LPJK "PANCA DARMA":
1. Memiliki kesadaran Nasional yang tinggi, dengan mentaati semua perundang-undangan, peraturan serta menghnidarkan diri dari perbuatan-perbuatan tercela ataupun melawan hukum.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan kompetensinya serta tugas dan tanggung jawabnya dibidang Jasa Konstruksi.
3. Selalu meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian dan atau kemampuan keprofesionalannya dibidang Jasa Konstruksi.
4. Senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
5. Didalam penyelenggaraan fungsi dan tugas lembaga senantiasa berpegang teguh pada profesi dan prinsip good corporate governance.

Tentang LPJK

VISI
Terwujudnya usaha jasa konstruksi nasional yang profesional, efisien dan berdaya saing di pasar nasional maupun internasional
MISI
Menyelenggarakan dan meningkatkan peran masyarakat jasa konstruksi dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi nasional dengan terwujudnya struktur usaha jasa konstruksi yang kokoh dan andal serta iklim usaha yang kondusif, transparan, efisien, beretika profesi dan beretika bisnis.
SASARAN
Menjadikan LPJK sebagai suatu lembaga yang mandiri, profesional serta dapat dipercaya baik di dalam maupun di luar negeri.
Mengembangkan usaha jasa konstruksi yang memiliki kekuatan, berdaya saing, efisien serta produktifitas yang tinggi.
Memprioritaskan pada kejelasan dan tanggung jawab demi kepentingan masyarakat dan bangsa.
STRATEGI
Mengembangkan jasa konstruksi nasional yang kokoh dan mewujudkan lingkungan usaha yang kondusif.
Menciptakan iklim usaha yang sehat dan bersih.
Meningkatkan keterkaitan sinergi antar sektor lingkungan usaha.
Memberikan pelayanan dan perlindungan pada masyarakat umum terutama dalam sektor konstruksi.
TUGAS
Melakukan atau mendorong penelitian dan pengembangan jasa konstruksi.
Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi.
Melakukan registrasi tenaga kerja konstruksi, meliputi klasifikasi, kualifikasi dan sertifikasi keterampilan dan keahlian kerja.
Melakukan registrasi badan usaha jasa konstruksi.
Mendorong dan meningkatkan peran arbitrase, mediasi dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi.
PELAKSANAAN TUGAS
- Mengembangkan system informasi jasa konstruksi.
- Menyusun model dokumen lelang, model kontrak kerja konstruksi dan pedoman tata cara pengikatan
- Melakukan sosialisasi penerapan standar nasional, regional, internasional.
- Mendorong penyedia jasa untuk mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.
FUNGSI
Sebagai penyelenggara pengembangan jasa konstruksi.
Wadah pembinaan pelaksana jasa konstruksi
Mitra pemerintah dalam pembinaan jasa konstruksi.
WEWENANG
Memberikan akreditasi kepada :
Asosiasi Perusahaan untuk klasifikasi dan kualifikasi badan usaha.
Asosiasi Profesi, Institusi pendidikan dan pelatihan dalam penyelenggaraan sertifikasi keterampilan kerja dan keahlian kerja.
Memberikan status kesetaraan sertifikat keahlian tenaga kerja asing dan registrasi badan usaha asing.
Menyusun dan merumuskan ketentuan-ketentuan mengenai tanggungjawab profesi berlandaskan prinsip keahlian, kaidah keilmuan, kepatutan dan kejujuran intelektual dengan mengutamakan kepentingan umum.
Memberikan sanksi kepada asosiasi perusahaan, asosiasi profesi dan institusi pendidikan serta pelatihan yang mendapatkan akreditasi dari LPJK atas pelanggaran yang dilakukan.
Memberikan sanksi kepada penyedia jasa konstruksi atas pelanggaran ketentuan LPJK
Melakukan registrasi :
Badan usaha nasional maupun asing yang telah mendapat sertifikat dan kualifikasi
Tenaga kerja konstruksi nasional maupun asing yang memiliki sertifikat keterampilan kerja atau keahlian kerja.
Mengembangkan sistem informasi jasa konstruksi
Menyusun model dokumen lelang, model kontrak kerja konstruksi dan pedoman tata cara pengikatan.
Melakukan sosialisasi penerapan standar nasional, regional dan internasional
Mendorong penyedia jasa untuk mampu bersaing di pasar nasional dan internasional.