Monday, June 15, 2009

Lambang & Kode Etik LPJK

ARTI DAN MAKNA LAMBANG LPJK:
1. Bentuk dasar lambang merupakan konfigurasi dari huruf LPJK atau SCDB, yang merupakan singkatan dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, atau terjemahannya dalam bahasa Inggris yaitu Construction Services Development Board, dalam bentuk yang dinamis dan bermakna selalu berkembang.

2. Empat segitiga yang terjadi dari konfigurasi bentuk melambangkan empat unsur Masyarakat Jasa Konstruksi yang wakil-wakilnya menjadi anggota LPJK yaitu :
- Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi.
- Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi.
- Pakar dan Perguruan Tinggi.
- Pemerintah.

3. Arti warna yang digunakan dalam lambang :
+ Dasar kotak biru tua melambangkan kestabilan dengan warna bidang keteknikan.
+ Warna utama lambang adalah merah bata, melambangkan warna bahan alam yang banyak digunakan dalam bangunan konstruksi.
+ Warna biru muda ditengah lambang menggambarkan unsur air, yang melambangkan bagian dari kegiatan konstruksi.
+ Warna kuning yang digunakan sebagai bingkai lambang dan huruf LPJK memberikan makna ketegasan dan kemandirian.

KODE ETIK LPJK "PANCA DARMA":
1. Memiliki kesadaran Nasional yang tinggi, dengan mentaati semua perundang-undangan, peraturan serta menghnidarkan diri dari perbuatan-perbuatan tercela ataupun melawan hukum.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan kompetensinya serta tugas dan tanggung jawabnya dibidang Jasa Konstruksi.
3. Selalu meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian dan atau kemampuan keprofesionalannya dibidang Jasa Konstruksi.
4. Senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
5. Didalam penyelenggaraan fungsi dan tugas lembaga senantiasa berpegang teguh pada profesi dan prinsip good corporate governance.

No comments:

Post a Comment