Monday, June 15, 2009

K3 KONSTRUKSI

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI

A. PENDAHULUAN
Pekerjaan konstruksi merupakan salah satu bidang pekerjaan yang cukup banyak menyerap tenaga kerja di Indonesia baik tenaga ahli, tenaga terampil maupun tenaga tidak terampil. Pada pekerjaan konstruksi yang melibatkan begitu banyak pekerja seringkali terdengar berbagai macam kecelakaan pada saat bekerja. Kecelakaan-kecelakaan kerja pada umumnya terjadi akibat kurangnya perhatian dan kepedulian para pengusaha tentang pengelolaan dan penerapan aturan-aturan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di samping kurangnya kesadaran pekerja akan keselamatan kerja dan kelalaian pekerja yang bersangkutan.

Kecelakaan-kecelakaan yang terjadi sebenarnya bisa dihindari atau dikurangi, jika peraturan keselamatan dan kesehatan kerja benar-benar diterapkan dan dipatuhi dalam lingkungan pekerjaan. Para pekerja di bidang konstruksi harus menyadari bahwa pekerjaan konstruksi mempunyai resiko kecelakaan yang cukup tinggi. Dengan kondisi demikian, maka pekerja harus bekerja dengan hati-hati, dengan mengikuti prosedur yang berlaku pada pekerjaan tersebut. Pekerja harus menggunakan pakaian dan perlengkapan keselamatan kerja, dan senantiasa memperhatikan rambu-rambu keselamatan dan kesehatan kerja.

B. ARTI DAN FUNGSI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut K3, adalah suatu konsep tentang cara kerja yang aman dan sehat di lingkungan pekerjaan, seperti di pabrik, bengkel, pekerjaan konstruksi dan sebagainya yang diatur dalam bentuk perundang-undangan. Kegunaan K3 pada suatu lingkungan pekerjaan pada dasarnya adalah untuk melindungi/menghindarkan tenaga kerja dari kecelakaan atau penyakit yang diakibatkan oleh pekerjaan yang dilakukannya. Setiap pekerjaan sudah tentu mengandung resiko/bahaya yang sewaktu-waktu dapat menimpa setiap tenaga kerja. Sekecil apapun resiko/bahaya tersebut tentunya akan menimbulkan dampak yang tidak baik terhadap diri pekerja, seperti cacat tubuh yang dapat menghilangkan kesempatan kerja atau bahkan kematian.

Perusahaan sebagai pengguna tenaga kerja harus memberikan penyuluhan/bimbingan tentang K3 kepada tenaga kerja secara terus menerus, menyediakan sarana/perlengkapan K3 dan mengawasi pelaksanaan peraturan K3 di lingkungan kerja yang ditanganinya. Namun demikian peraturan K3 tentunya tidak hanya harus dilaksanakan oleh perusahaan, tetapi juga oleh tenaga kerja yang bersangkutan. Sebagai objek utama tenaga kerja harus memiliki kesadaran akan pentingnya menerapkan aturan K3, sehingga bisa bekerja dengan aman, selamat dan sehat.

C. ORGANISASI K3
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No. KEP. 174/MEN/086-No. 1041/KPTS/1986, yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/SE/M/2005 pada setiap Provinsi wajib membentuk Tim Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pada Keputusan dan Surat Edaran tersebut di atas, susunan organisasi K3 termaksud digambarkan.
Catatan :
Tim Pembina dibentuk jika jumlah pekerja lebih dari 100 orang atau kondisi dari sifat pekerjaan memang memerlukan

Uraian kewajiban Kontraktor dan Tugas Safety Officer
a. Kewajiban Kontraktor
1) Kontraktor diwajibkan melaksanakan/mengusahaan agar tempat kerja, peralatan dan lingkungan diatur sedemikiam rupa supaya tenaga terlindung dari resiko kecelakaan
2) Kontraktor harus menjamin bahwa semua peralatan termasuk mesin-mesin/alat-alat memenuhi persyaratan K3 Konstruksi
3) Kontraktor harus menunjuk petugas K3 Konstruksi di lokasi pekerjaan yang disebut Safety Officer
4) Kontraktor harus memberi petunjuk kepada tenaga kerja dengan penerangan, penjelasan, gambar atau slogan-slogan dan surat-surat lain untuk mencegah terjadinya kecelakaan
5) Kontraktor memikul biaya dalam rangka penyelenggaran K3 Kontruksi

b. Tugas Safety Officer
1) Petugas K3 Konstruksi harus bekerja penuh secara fulltime
2) Membuat perencanaa dan program pelaksanaan K3 Konstruksi di Proyek
3) Melakukan penyuluhan dan Pembinaan informasi serta latihan tentang K3 Konstruksi
4) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan Konstruksipada proyek apakahsudah sesuai dengan planning K3 KOnstruksi yang dibuat
5) Mencegah terjadinya kecelakaan dan gangguan kecelakaan

D. PERLENGKAPAN DAN LINGKUNGAN KERJA
D.1. Perlengkapan Kerja
Pakaian dan perlengkapan K3 berfungsi untuk mlindungi diri agar tidak mengalami cedera akibat kerja. Dalam rangka menghindarkan dan memperkecil kemungkinan terjadinya kecelakaan atau penyakit akibat kerja, maka tenaga kera perlu melengkapi diri dengan pakaian dan perlengkapan K3 yang sesuai dengan bidang pekeraan yang ditekuninya serta persyaratan yang berlaku. Pakaian dan perlengkapan K3 yang harus digunakan pada pekerjaan konstruksi adalah seperti berikut :

1. Sabuk Pengaman (Safety Belt )
Sabuk pengaman merupakan perlengkapan yang sangat penting dan arus digunakan terutama pada saat melakukan pekerjaan pada ketinggian lebih dari 3 meter. Sabuk pengaman dipasang pada pinggang seperti ikat pinggang biasa dan mengikatkan bagian talinya kepada bagian konstruksi yang diperkirakan cukup kuat dan dapat menahan beban manusia, sehingga jika pekerja terpeleset tidak akan langsung jatuh akan tetapi dapat tertahan oleh sabuk pengaman sehingga terhindar dari kecelakaan yang lebih fatal.

2 Topik Keras (Helm)
Topi keras (helm) sangat berguna untuk melindungi kepala dari benturan benda-beda yang mungkin jatuh, untuk itu topi keras (helm) harus dipilih yang baik mutunya.

3. Sarung Tangan
Sarung tangan digunakan untuk menghindarkan kulit tangan dengan luka akiat serpihan besi.batu-batu tajam atau cairan semen dari adukan. Pengguaan sarung tangan harus sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan

4. Sepatu Kerja
Sepatu kerja digunakan untuk melindungi kaki dari luka akibat terjepit, benda-benda tajam dan sejenisnya. Penggunaan sepatu juga harus sesuai dengan jenis pekeraan yang dilakukan.

5. Penutup Hidung (Masker)
Penutup hidung (Masker) digunakan pada saat bekerja pada daerah yang berdebu atau yang mengandung unsur kimia seperti debu semen yang dapat menimbulkan gangguan pernapasan.

6. Kaca Mata
Kaca mata harus digunakan pada saat melakukan pekerjaan-pekerjaan khusus, seperti: memecah batu, mengelas, mengerinda dan sebagainya.

7. Pelindung Telinga
Pelindung telinga harus digunakan pada lingkungan pekeraan yang bising dapat menimbulkan gangguan pendengaran.

8. Pakaian Las
Pakaian yang dikenakan juga harus dipilih yang kira-kira tidak terlalu ketat juga tidak terlalu longgar. Pakaian yang terlalu ketat akan menyulitkan pada saat memanjat, sedangkan pakaian yang terlalu longgar dapat tersangkut pada bagian-bagian tertentu, sehingga dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Pada pekerjaan khusus seperti pekeraan las biasanya digunakan pakaian khusus (apron) yang melindungi badan dari percikan akibat las.

D.2. Lingkungan Kerja
1. Fasilitas Kerja
Pekerjaan konstruksi termasuk pekerjaan berat/pekerjan kasar serta banyak pekerjaan yang harus dilaksanakan di suatu tempat dengan menggunakan berbagai peralatan dan semua jenis pekerjaan pada umumnya harus disesuaikan dalam waktu yang sangat singkat. Walaupun demikian pekerjaan konstruksi harus tetap dilakukan secara teliti dan cermat.

Dari uraian tersebut, mudah dibayangkan bahwa orang-orang yang bekerja pada pekerjaan konstruksi di samping memerlukan tenaga yang banyak, memerlukan tenaga yang banyak, memerlukan pula konsentrasi pikiran dan kesabaran yang tinggi. Tuntutan tersebut tidak terdukung oleh situasi yang serba sibuk, komplek, berat, kasar, kotor dan mudah timbul tindakan emosional. Oleh karena itu banyak orang memperhatikan tentang produktivitas kerja dan K3, dengan menampung pekerja dalam barak-barak hunian atau asrama. Untuk itu maka kontraktor wajib menyediakan barak/bedeng/asrama pekerja. Dengan pertimbangan factor transport dan tersedianya lahan, maka barak/bedeng biasanya dibuat pada lahan pekerja proyek. Dalam menentukan lokasi barak perlu pertimbangkan barak/bedeng/asrama perlu adanya pemisah yang tegas antara dengan lahan kerja.

Sebagai contoh :
1) Barak sekalipun merupakan bangunan sementara namun harus dibuat dengan konstruksi yang kokoh tidak mudah terbakar.
2) Barak dilengkapi dengan MCK yang cukup serta sistem pembuangan air yang baik.
3) Harus disediakan air bersih yang cukup untuk memasak dan mandi serta keperluan lainya.
4) Apabila pekerja memasak sendiri harus disediakan dapur yang aman terhadap kebakaran/tidak mudah terbakar.
5) Lingkungan dan barak harus dijaga dalam keadaan tetap bersih dan rapi
6) Untuk menjaga ketertiban perlu dibentuk organisasi penghuni, semacam pengurus RT

2. Fasilitas Istirahat
Istirahat adalah suatu kebutuhan manusia. Orang bukan alat, atau mesin yang dapat dipacu untuk bekerja terus menerus. Orang perlu istirahat. Istirahat fungsinya untuk menghilangkan capek atau untuk memulihkan kesehatan. Waktu istirahat biasanya panjang dan diberikan sekaligus pada waktu makan siang, yaitu jam 12.00 – 13.00.

Pada umumnya kita kurang memperhatikan maksud memberi waktu istirahat. Salah satu contoh nyata adalah tidak memberikan tempat untuk istirahat. Akibat tiadanya tempat istirahat, pekerja istirahat dimana saja, seperti dibawah pohon, di sela-sela tumpukan bahan, di kolong alat berat dan sebagainya. Cara istirahat semacam itu selain tidak nyaman, juga berbahaya. Tidak nyaman artinya pemulihan kemampuan tidak maksimal, yang berakibat pada menurunnya produktivitas. Cara istirahat yang berbahaya berakibat pada timbulnya banyak kecelakaan. Keuntungan dan kerugian bila Kontraktor menyediakan atau tidak menyediakan tempat istirahat:
· Pekerja akan istirahat di suatu tempat sehingga mudah diatur.
· Akan memberi citra yang baik bagi kontraktor.
· Dapat dipergunakan pertemuan dengan karyawan.
· Pekerja istirahat disembarang tempat sehingga sukar dicari dan bias menimbulkan bahaya
· Akan merusak citra kontraktor seolah olah hanya mencari untung
· Karyawan dan pekerja merasa tidak dihargai, akibatnya akan bekerja seadanya
· Tidak ada fasilitas untuk pertemuan bersama
3. Fasilitas Sanitasi
Fasilitas sanitasi yang dimaksud adalah kamar mandi, cuci, kakus (MCK) .
1) Tempat mandi/kamar mandi
a) Fasilitas ini diperlukan untuk mandi para pekerja sehabis bekerja.
b) Kamar mandi harus dibuat tertutup supaya tidak ada kesan senonoh
c) Bila ada pekerja wanita, harus dibuatkan kamar mandi khusus untuk wanita yang letaknya berjauhan dengan kamar mandi untuk kaum laki-laki
d) Kamar mandi dirancang mudah merawatnya dan dijaga agar tetap bersih

2 ) Tempat Cuci
Bekerja di tempat kontruksi adalah kotor dan sering menggunakan bahan yang berbahaya. Oleh karena itu proyek menyediakan fasilitas cuci. Sebaiknya ditempat cuci dibuatkan kran-kran air. Jumlah kran harus cukup, disesuaikan dengan jumlah pekerja.

Kran-kran cuci digunakan untuk :
a) Cuci tangan sebelum makan
b) Cuci anggota tubuh yang terkena kotoran, abu atau bahan yang berbahaya
c) Mengambil air wudhu sebelum sholat

3) Fasilitas cuci harus dibuat :
a) Jumlah tempat cuci cukup
b) Selalu tersedia air
c) Mudah dirawat
d) disediakan Sabun
e) Kondisi selalu terjaga bersih

4) WC dan tempat buang air
Ditempat bekerja harus tersedia WC dan tempat buang air antara lain harus :
a) WC dan tempat buang air harus tersedia dalam jumlah yang cukup
b) Selalu tersedia air yang cukup
c) Terjag kebersihannya

4. Makanan
Makanan merupakan kebutuhan pokok pekerja. Oleh sebab itu makanan harus bersih dan bergizi, antara lain perlu perhatian terhadap makan yang bergizi, bersih dan cukup takaran. Kontraktor harus menyediakan makanan yang bergizi dan bersih. Dalam hal ini kontraktor perlu melakukan pembinaan kepada para pedagang makanan dan minuman di sekitar proyek, supaya senantiasa menjaga kebersihan dan kesehatan.

Tetapi sebagian kontraktor jarang menyediakan makan siang untuk para pekerja. Para pekerja biasanya mencari makanan pada pedagang makan diluar lokasi diluar proyek. Keadaan ini tidak baik karena :
1) Ada kesan bahwa kontraktor hanya semata butuh tenaga dari tenaga kerja
2) Ada kesan bahwa di sekitar proyek kesemrawutan (proyek tidak tertutup )
3) Ada kesan bahwa kontraktor tidak memberi makanan dan minuman kepada para pekerja
4) Ada kesan bahwa kontraktor tidak menyediakan tempat makan dan minum/barak dan dapat mengundang para pedagang makanan membuka warung makanan di tempat kerja
5) Makanan yang dijajakan oleh para pedagang belum tentu bersih

5. Minuman
Pekerjaan dibangunan adalah pekerjaan yang memerlukan tenaga kuat dan keras. Oleh sebab itu para pekerja banyak sekali memerlukan air minum, dan kontraktor semestinya menyediakan air minum yang cukup bagi para pekerja :
Penyedian air minum meliputi ;
1. Lokasi tempat minum ( tidak terlalu jauh dari tempat kerja )
2) Tersedianya tempat air minum yang cukup
3) Tersedianya tempat minum/cangkir yang cukup jumlahnya
4) Kualitas air harus memenuhi syarat untuk di minum

6. Fasilitas Hiburan dan Olahraga
Pada proyek-proyek yang terpencil, jauh dari pemukimam, sebaiknya para Kontraktor menyediakan fasilitas hiburan dan olahraga kepada para pekerja.Seperti contoh tersedianya lapangan bola,volley,bulu tangkis dan sarana olah raga lain serta tempat hiburan. Hal ini sangat mendukung sekali bahwa Kontraktor dapat menciptakan suasana kerja yang nyaman dan sehat bagi para pekerja.

E. APLIKASI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kecelakaan yang sering terjadi pada pekerjaan konstruksi pada umumnya adalah jatuh dari ketinggian, tertimpa benda-benda jatuh dan terbentur benda-benda kerja yang kemungkinan yang diakibatkan oleh kelalaian, kecerobohan dan keengganan pekerja untuk menggunakan pakaian dan perlengkapan K-3. Hal-hal tersebut di bawah merupakan peringatan bagaimana harusnya seseorang bekerja agar terhindar dari kecelakaan.

1. Perancah dan Tangga Sementara
Perancah dan tangga sementara diperlukan pada pekerjaan yang mempunyai ketinggian di luar jangkauian tangan manusia. Dengan digunakannya perancah serta tangga sementara, maka pekerja dapat melakukan tugasnya secara aman. Untuk dapat membuat perasaan aman dan tenteram bagi pekerja, maka dalam pelaksanaan pekerjaan dengan menggunakan bantuan perancah dan tangga sementara, harus diperhatikan hal-hal seperti berikut ;
a. Perancah yang dibuat harus sesuai dengan ketentuan konstruksi dan memberikan kekuatan yang diperlukan.
b. Anjugan tempat pekerja melakukan tugasnya harus sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
c. Bekerja diatas perancah harus hati-hati
d. Tangga sementara harus dibuat dan dipasang dengan kuat sesuai ketentuan denagan pegangan tangan di kanan dan kirinya
e. Jika harus dibuat jembatan penghubung sementara, buatlah jembatan yang kuat dan tidak lentur
f. Pada lubang terbuka di sekitar anjungan di atas perancah harus diberi tutup yang memberi kesan adanya lubang tersebut, dan gunakan jarring-jaring untuk perancah yang tinggi
g. Perhatikan dan periksa ikatan-ikatan dan sambungan-sambungan perancah secara terus menerus

2. Galian Tanah Terbuka
Pelaksanaan galian tanah pada pekerjaan saluran, parit,sumur dan sejenisnya perlu diperhatikan adanya kemungkinan terjadinya kecelakaan sehubungan dengan jenis dan sifat tanah. Beberapa yang perlu diperhatikan adalah :
a. Kemiringan/lereng galian tanah harus cukup aman.
b. Turap kayu atau besi harus dipasang sebagai dinding penahan tanah pada galian parit untuk menghindari terjadinya longsoran.
c. Pada pengalian tanah yang luas harus dibuatkan saluran drainase untuk air hujan atau air tanah.
d. Menempatkan bahan terlalu dekat dengan pinggiran galian dapat menyebabkan kemungkinan terjadinya tanah longsor

3. Galian Di Bawah Tanah
Beberapa hal harus di perhatikan pada pekerjaan galian di bawah tanah adalah seperti berikut :
a. Adanya sirkulasi udara yang bersih di dalam terowongan .
b. Penerangan yang cukup untuk bekerja
c. Pemeriksaan kemungkinan adanya gas berbahaya di dalam terowongan.
d. Penggunaan topeng anti gas beracun bagi pekerja yang memberikan pertolongan pada tenaga kerja yang pingsan akibat gas beracun
e. Pembuatan konstruksi penahan tanah harus kuat untuk menghindari terjadinya tanah longsor

4. Pekerjaan Beton
Untuk menghindari akibat –akibat yang kurang baik pada pekerjaan beton harus di perhatikan sebagai berikut :
a. Pekerjaan harus menggunakan perlengkapan kerja seperti sarung tangan, sepatu, topi keras ( helm ) dan penutup hidung ( masker ) pada saat memasukan cement ke dalam mesin pengaduk .
b. Memotong dan membengkok besi beton dilakukan secara hati-hati dan dengan langkah yang benar
c. Pada saat penarikan besi/kabel beton peraktekan,pekerja tidak boleh berdiri dibelakang atau searah denga bagian yang sedang ditarik atau dibelakang dongktak.
d. Pekerja tidak boleh memotong besi/kabel beton pratekan sebelum beton cukup keras
e. Papan acuan tidak boleh dibuka sebelum memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan harus atas perintah yang berwenang.

5. Pekerjaan Pasang Batu
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang tidak dikehendaki pada saat mengerjakan pasang batu harus diperhatikan beberapa hal seperti berikut:
a. Pada pasang dinding penahan tanah yang cukup tinggi bahan-bahan tidak ditempatkan terlalu dekat dengan lubang galian, karena bisa jatuh menimpa pekerja yang ada dibawahnya
b. Bahan-bahan sebaiknya diturunkan melaluai tangga sementara, tidak dilempar langsung dari bagian atas.
c. Tangga sementara yang dibuat harus kuat,dan dipasang pegangan pada bagian kiri/kanannya.
d. Memecah/membelah batu-batu yang besar harus dilakukan dengan hati-hati, menggunakan kaca mata dan sepatu untuk menjaga kemungkinan pecah batu kecil-kecil mengenai anggota badan.




2 comments:

  1. Saya tidak pernah menyaksikan ada personil K3 yang dibentuk baik itu dalam pelaksanaan proyek pemerintah maupun swasta, kecuali apabila Pimpinan Proyeknya (Pimpro) adalah orang Asing yang memang secara pribadi memahami arti K3 dan memang merupakan suatu keharusan dinegara mereka sehingga ia membuat peraturan yang ketat utk para pekerjanya disini.

    Prosedur K3 memang sudah seharusnya dijalankan oleh semua pihak demi kelancaran pelaksanaan proyek maupun untuk menghindarkan kecelakaan yang tdk di inginkan tetapi mungkin karena pengawasan serta sanksi yg relatif tidak ADALAH yang membuat kecendrungan orang tidak mentaatinya...

    Oleh karena itu saya ingin menanyakan apakah pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran atas hal ini merupakan tanggung jawab dan wewenang dari LPJKD ?? dan apakah ada sanksi hukum bagi mereka yang melanggarnya???

    Pengalaman saya di Proyek SKPD Raya Kab.Simalungun yang mempekerjakan lebih dari 1500 orang, tetapi tidak satupun disediakan fasilitas MCK, (Mandi Cuci Kakus)bagi para pekerjanya, sehingga kotoran manusia biasa berserakan dimana-mana sebab satu2nya tempat MCK adalah sebuah anak sungai yang terjal & berada +/- 500mtr dr lokasi kerja. Disamping itu barak penampungan para pekerja dibuat dengan material bekas dan terkesan sangat2 tdk manusiawi karena baik konstruksi maupun bentuk barak tersebut persis seperti kandang binatang yang asal jadi.

    Oleh karena itu saya sebagai orang awam yang kurang mengenal hukum, dapatlah kiranya semua peraturan yang sangat baik dan saling melindungi bagi semua pihak itu dapat dijalankan oleh kita semua. terima kasih.

    ReplyDelete
  2. nice whatever you have committed..


    Get More Details

    ReplyDelete