Monday, June 15, 2009

Tugas & Wewenang DP LPJKD

Dewan Pengurus LPJK Daerah mempunyai tugas dan wewenang :
1. Membuat dan menetapkan kebijakan pengembangan jasa konstruksi di daerah dengan berpedoman pada norma dan aturan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengurus LPJK Nasional;
2. Menyelenggarakan Musda / Musdalub / Mukerda dan Rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam Bab IX Anggaran Dasar;
3. Melaksanakan semua keputusan Musda / Musdalub / Mukerda dan Rapat sebagaimana tersebut pada ayat 2;
4. Memberikan persetujuan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan penggunaan keuangan dari Badan Pelaksana LPJK Daerah;
5. Mengadakan hubungan dan bekerjasama dengan Pemerintah daerah propinsi dan badan-badan lain yang terkait dalam rangka tercapainya tujuan LPJK pada tingkat daerah yang bersangkutan;
6. Mengatur dan mempertanggungjawabkan kebijakan anggaran LPJK di tingkat Daerah;
7. Melaksanakan pembinaan kepada asosiasi jasa konstruksi, badan usaha dan tenaga kerja konstruksi di daerah;
8. Mengelola harta kekayaan (asset) LPJK Daerah-nya.

LANDASAN KEBIJAKAN
1. Kebijakan umum LPJKD Prov.SU memiliki landasan legal UU No.18 tahun 1999 beserta Peraturan Pemerintah No.28, 29 dan 30 Tahun 2000 dan Undang-Undang Sektor serta Kebijakan Pemerintah dalam rencana pembangunan.
2. Landasan institusional adalah AD/ART LJKPD Prov.SU dan rencana strategis (renstra) LPJKD Prov.SU Periode 2008-2012.
3. Landasan operasional adalah Peraturan LPJKN, dan Keputusan Dewan Pengurus LPJKD Prov.SU.

KERANGKA KEBIJAKAN
1. Kerangka kebijakan Lembaga dapat dikonsepsikan sebagai bingkai atau ruang pembentuk kebijakan atau dengan kata lain, kebijakan yang akan dirumuskan dikerangkai oleh apa saja. Artinya, kebijakan umum Lembaga kedepan akan berada pada suatu ruang atau koridor yang dibentuk oleh sesuatu. Secara umum kerangka kebijakan Lembaga adalah visi Konstruksi Indonesia, kebijakan pembinaan jasa konstruksi oleh Pemerintah, visi dan misi Lembaga, serta periodisasi implementasi kebijakan empat (4) tahunan.
2. Dalam hal ini, kebijakan umum Lembaga tentu harus berada pada koridor atau ruang dengan garis-garis yang dibentuk oleh keempat simpul tersebut. Permasalahannya adalah apakah visi Konstruksi Indonesia sudah menjadi visi bersama para pemangku kepentingan Konstruksi Indonesia ? Apakah visi dan misi Lembaga mencitrakan konvergensi dengan visi konstruksi Indonesia ? Bagaimana sesungguhnya kebijakan pembinaan terkait dengan pengembangan juga menjadi pertanyaan mendasar. Selanjutnya bagaimana merumuskan kebijakan umum dengan rentang empat (4) tahunan untuk implementasi program.
3. Terlepas dari pertanyaan-pertanyaan tersebut, pada akhirnya ruang pembentuk kebijakan umum Lembaga harus diasumsikan atau dikonstruksi terlebih dahulu. Dalam hal ini, secara praktis dan taktis, visi Konstruksi Indonesia diasumsikan merujuk pada rekomendasi dari dokumen Konstruksi Indonesia 2030. Kemudian kebijakan pembinaan oleh Pemerinta ditunjukkan oleh dokumen Pedoman dan Pola Tetap Pembinaan Jasa Konstruksi 2006 dan visi dan misi Lembaga termasuk penetapan periodisasi implementasi program 4 tahunan adalah sebagaimana telah ditetapkan dalam AD/ART Lembaga.

RUMUSAN KEBIJAKAN.
1. Membangun Tata Kelola dan Mutu Layanan LPJKD Prov.SU.
· Kebijakan umum ini didasarkan atas kebutuhan menjadikan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Indonesia memiliki “good governance”, sehingga mampu menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya secara profesional dalam memberikan mutu layanan kepada pihak-pihak yang membutuhkan.
· Kebijakan ini juga diharapkan menghantarkan kebutuhan melakukan reorientasi dan reposisi Lembaga termasuk memperkuat dasar hukum pembentukan Lembaga adalah melalui Peraturan Pemerintah secara khusus bahkan kalau dimungkinkan melalui Undang-Undang atau pating tidak penyempurnaan Undang-Undang No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
· Kebijakan ini juga diharapkan mampu menjadikan Lembaga untuk keluar dari karakteristik organisasi masa, karena dibentuk oleh AD/ART dan berekpresi empirik sebagaimana partai politik misalnya ada munas, munasus, musnaslub, pertangungjawaban, pemilihan ketua, sebutan peserta penuh, dan peninjau dalam munas yang kadang conflict of interest tidak dapat dihindari, bahkan kritik pedas Lembaga sesungguhnya cenderung menjadi “asosiasi dan asosiasi” dan tidak diletakkan dalam pemahaman representatif atau keterwakilan masyarakat dalam pengembangan jasa konstruksi tetapi dalam konteks partisipatif.
2. Membangun Kompetensi SDM dan Badan Usaha Jasa Konstruksi.
· Kebijakan umum ini didasarkan akan kebutuhan SDM dan Badan Usaha Konstruksi Indonesia yang profesional dan berstandar internasional, sebagai bagian pembentukan daya saing sektor konstruksi yang pada gilirannya akan membentuk daya saing bangsa.
· Kebijakan umum ini juga mengingatkan bahwa kompleksitas permasalahan dan permasalahan terkait dengan sektor konstruksi Indonesia akan semakin bertambah. Oleh karena itu SDM Konstruksi yang sangat berkompenten menjadi sangat dibutuhkan untuk menjawab tantangan dan permasalahan yang akan terjadi.
· Kebijakan ini juga diharapkan perubahan cara pandang bahwa daya saing bangsa ini harus karena bersifat komparatif misalnya jumlah SDM banyak dan murah, tetapi berubah menjadi jumlah SDM berkualitas banyak dan mampu menciptakan nilai tambah karena produktifitas tinggi. Kompetisi tidak lagi pada ranah “competing on cost” tetapi telah bergeser kepada “competing on delivery” dan “competing on quality”. Hal ini semua semua membutuhkan SDM yang berkualitas.
· Kebijakan ini juga diajukan sebagai respon atas tuntutan zanman globalisasi, abad ilmu pengetahuan ( knowledge age ). Kebijakan umum diusulkan menjadi spirit utama untuk menumbuhkan kebanggaan jasa konturksi menjadi gagah perkasa, bijak dalam menyelenggarakan jasa kontruksi sehingga menghasilkan suatu lingkungan terbangun yang nyaman karena produk kontruksi berkualitas , bermamfaat dan berkelanjutan, secara prinsip, kebijakan ini ditujukan untuk membentuk harga dan percaya diri bangsa dalam percaturan global.
· Dalam rangka mengawasi kinerja Dewan Pengurus LPJKD Prov.SU Periode 2008 – 2012 dan Badan Pelaksana LPJKD Prov.SU harus membentuk Majelis Pertimbangan LPJKD Pros.SU Periode 2008-2012 dan Badan Pengawas LPJKD Prov.SU Periode 2008-2012 setalah terpilihnya Dewan Pengurus LPJKD yang baru.
3. Membangun Sinergy & Trust antar dan Inter Pelaku Jasa Konttruksi,
Kebijakan umum bermaksud meningatkan kepada semua pihak bahwa zaman global sekarang ini kompetitor kita sesungguhnya bukan bangsa sendiri, tetapi mereka yang telah gagah memasuki wilayah negeri ini sebagai pasar dan eksploitasi mereka. Oleh karena itu , saling memaki, saling memangsa, saling mengadu domba, saling melemahkan dan saling silang sengketa ( rebutan balung tanpa isi ) karena isinya telah dimakan oleh kapitalis global harus segera dihilangkan dari hati setiap pelaku jasa konstruksi nasional.
Kebijakan ini juga memberi arahan agar pelaku jasa konstruksi terus menerus menyediakan modal sosial ini untuk merapatkan barisan, bahu membahu ( shoulder to shoulder), bergandengan tangan (hand to hand) menciptakan nilai tambah untuk bersama secara berkelanjtuan atas kredo berlomba-lomba berbuat kebijakan.
Kebijakan umum ini juga diharapkan memberi ruang tumbuhnya nasionalisme atau persatuan dalam keragaman atas dasar nilai-nilai ke Tuhan-an. Boleh jadi hiruk pikuk yang muncul kepermukaan seperti saling membuat organisasi tandingan oleh diantara para pelaku tidak terasa karena skenario pihak-pihak yang tidak senang dengan Indonesia bersatu padu.
Kebijakan ini bermaksud memberi catatan bahwa modal sosial ini harus tumbuh agar jasa konstruksi nasional menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan “vested interest” hanya akan memperlemah bangsa ini berhadapan dengan persaingan global. Luas wilayah dan jumlah penduduk serta kekayaan alam telah dan akan terus menjadi pasar potensial yang menjadi sasaran penetrasi pihak asing.
4. Membangun Koordinasi untuk Kerjasama Timbal Balik Saling Menguntungkan antar dan Inter Pemangku Kepentingan Jasa Konstruksi.
· Kebijakan umum ini didasari atas fakta empirik bahwa salingan kerjasama “reciprocal” antar pemangku kepentingan sektor konstruksi belum terbentuk. Fakta tersebut misalnya permutakhiran kurikulum pendidikan tinggi teknik sipil tidak selalu memberi ruang kepada pihak industri untuk berpartisipasi. Kemudian, hasil-hasil riset dan pengembangan teknologi oleh lembaga riset dan perguruan tinggi belum sepenuhnya diadaptasi oleh praktisi.
· Kebijakan umum ini sesungguhnya ingin mengajak bahwa permasalahan dan tantangan ke depan tidak cukup hanya dihadapi pelaku jasa konstruksi saja, tetapi tentu melibatkan berbagai pihak, seperti lembaga pemerintah selain Departemen PU, lembaga keuangan, lembaga pendidikan dan pelatian, dan lembaga pertanggungan.
· Kebijakan ini juga mengajak lembaga-lembaga, seperti asosiasi badan usaha dan asosiasi profesi dapat menyusun agenda-agenda bersama terlebih mensepahami dan mensepakati ke depan ada misalnya Board of Enineer, Board of Architect, Board of Profect Management Specialist, sehingga permasalahan bakuan kompetensi, bakuan uji kompetensi, sertifikasi dalam konteks lisensi dapat tergarap secara koordinatif.
· Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong Lembaga mampu melakukan penertiban komoditifikasi sertifikasi sekaligus menetapkan suatu skema sertifikasi (lisensi) yang tepat. Disamping itu, kebijakan ini dimunculkan untuk membuat Lembaga semakin piawai untuk meredam timbulnya konflik dari pemangku kepentingan, termasuk munculnya organisasi tandingan hanya semata atas dasar implikasi perebutan posisi politik dan akses ekonomi semata.
5. Membangun Promosi dan Kerjasama Global untuk Jasa Konstruksi.
· Meskipun secara eksplisit LPJKD Prov.SU tidak diberi tugas mengelola demand (pasar), kebijakan ini didorong oleh kebutuhan sebagian pelaku jasa konstruksi untuk bermain pada kompetisi global.
· Kebijakan umum ini juga diharapkan dapat mendorong LPJKD Prov.SU mampu menjadi “marketer” bagi penyedia jasa konstruksi nasional di luar negeri. Pada konteks yang sederhana, kebijakan ini didorong oleh cita-cita jasa konstruksi nasional dapat menjadi bagian dari rantai pasok dunia (global supply network).
· Kebijakan ini juga dimaksudkan agar LPJKD Prov.SU ke depan memikirkan dan melaksanakan upaya-upaya internasionalisasi jasa konstruksi Indonesia melalui berbagai skema jalinan dengan pelaku asing dinegara lain. Hal ini akan menjadi medium penting untuk meningkatkan percaya diri pelaku jasa kosntruksi ke depan.
· Kebijakan ini juga bermaksud mendorong LPJKD Prov.SU untuk aktif berhubungan dengan Lembaga sejenis di negara lain untuk kepentingan saling kerjasama menguntungkan dan melakukan inisiasi kerjasama bilateral, regional dan internasional. Ke depan, LPJKD Prov.SU harus mampu menjadi Leader membuka jalan bagi kepentingan bisnis global jasa konstruksi nasional.

UPAYA STRATEGIS
Selanjutnya, Lembaga membutuhkan upaya strategis. Dalam merumuskan upaya strategis sedikitnya terdapat tiga elemen penting, yaitu : (1) tujuan (the desired ends to be achieved); (2) program atau cara tertentu yang ditawarkan untuk mencapai tujuan; dan (3) prakiraan dampak yaitu analisis implikasi yang diperkirakan timbul dari program yang ditawarkan untuk mencapai tujuan. Dalam konteks ini, upaya Lembaga yang diperlukan untuk menjalankan tugas sebagaimana pasal 33 UUJK dapat dirumuskan berdasarkan 4 ranah, yaitu (1) individu, (2) internal, (3) eksternal dan (4) intermation. Namun demikian, Lembaga juga membutuhkan kapasitas dan kompetensi pada ranah keorganisasian yang mantab apalagi akan bersinggungan dengan organisasi atau institusi lain terkait jasa konstruksi. Oleh karena itu Lembaga juga memerlukan program kerja yang ranah organisasi Lembaga sendiri. Artinya, konsolidasi organisasi boleh jadi juga menjadi pilihan program kerja Lembaga Terkait dengan 5 (lima) ranah tersebut. Lembaga dapat memiliki upaya strategis (strategis trust) adalah :
1. Konsolidasi kelembagaan disektor konstruksi.
2. Edukasi SDM sektor konstruksi.
3. Integrasi jasa, industri, sektor dan kluster konstruksi.
4. Kolaborasi pemangku kepentingan sektor konstruksi.
5. Internasionalisasi jasa konstruksi Indonesia.

PROGRAM KERJA

Kerangka pengembangan program Lembaga tersebut diatas tidak dapat dikerjakan dalam satu perode tugas kelembagaan. Oleh karena itu, struktur program kerja Lembaga sampai 2012 harus menyesuaikan dengan konteks prioritasi penembangan jasa konstruksi. Hal-hal prioritas dalam konteks pengembangan jasa konstruksi adalah :
1. Membangun tata kelola kelembagaan melalui perubahan AD/ART.
2. Membangun kapasitas organisasi melalui penyediaan SDM Profesional pada basis eksekusi kegiatan Lembaga.
3. Perumusan Roadmap atau Visi Konstruksi Indonesia 2030.
4. Membangun interaksi dan koordinasi antar Lembaga Pemerintah dan swasta yang berkaitan dengan pengembangan jasa kosntruksi.
5. Membangun sistem penjamin mutu registrasi dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi.
6. Membangun sistem penjamin mutu registras dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi.
7. Membangun sistem penyelenggaraan penelitian & pengembangan untuk jasa konstruksi.
8. Membangun sistem pendidikan dan pelatihan untuk SDM Jasa Konstruksi.
9. Membangun Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI) untuk kepentingan perencanaan dan penendalian pengembangan konstruksi Indonesia.
10. Membangun sistem kerjasama dengan lembaga-lembaga internasional terkait dengan pengembangan jasa konstruksi.
11. Penataan asosiasi badan usaha dan asosiasi profesi dalam rangka membangun sinergisme internal para pelaku jasa konstruksi.
12. Mempelopori konsolidasi jasa konstruksi nasional dalam rangka ketahanan nasional mengadapi globalisasi dan liberalisasi perdagangan jasa konstruksi.
13. Bersama pemerintah mengusulkan amandemen UU Jasa Konstruksi.
14. Membangun sistem meningkatkan peran arbitrase, mediasi dan penilai ahli di bidang konstruksi.
15. Melakukan dan mendorong penelitian dan pengembangan.
16. Menyusun Strategi Restrukturisasi Usaha Jasa Konstruksi.
17. Menyusun Strategi Menghadapi Liberalisasi Perdagangan Jasa Konstruksi.
18. Membuka Akses Pasar Konstruksi Swasta dan Global.
19. Memperkokoh Struktur Supply Network Konstruksi Indonesia.

No comments:

Post a Comment