Monday, August 10, 2009

KODE ETIK BISNIS KONSTRUKSI

Kode Etik Bisnis Konstruksi
http://murlantamba.blogspot.com
Dalam buku “Konstruksi Indonesia 2030: Untuk Kenyamanan Lingkungan Terbangun The Finest Built Enviroment dengan Menciptakan Nilai Tambah secara berkelanjutan berdasarkan Profesinalisme, Sinergi dan Daya Saing, LPJKN, 2007”, disebutkan bahwa permasalahan utama industri konstruksi nasional: belum terwujudnya profesionalisme pelaku konstruksi. Beberapa indikator kondisi ini: tidak adanya kode etik bisnis konstruksi: rendahnya kualitas proses dan produk; citra buruk korupsi dan kolusi sektor konstruksi; resiko ekonomi yang besar dalam bisnis konstruksi; keterlambatan akibat birokrasi penyelenggaran proyek; fragmentasi antara pihak pelaku; dan ketiadaan data informasi yang akurat mengenai konsisi riil industri konstuksi. Beberapa hal ini dapat terjadi disparitas idelalisasi dan implementasi sistem regulasi dan kebijakan pemerintah, serta perilaku oligopoli dan rendahnya kompentensi dalam bisnis konstruski (hal 57) Dari berbagai permasalahan belum terwujudnya profesionalisme pelaku konstruksi yang menjadi perhatian dalam catatan ini adalah mengenai kode etik bisnis konstruksi. Kode etik penting mengingat bahwa setiap bisnis apapun akan terikat dengan etika. Etika bisnis ini dimaksudkan sebagai pedoman tentang cara kita berperilaku pada saat melakukan kegiatan kegiatan yang berkaitan dengan bisnis. Secara harfiah bahwa kode etika adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Biasanya dalam aturan organiasi profesi kode etik memuat berbagai poin, seperti INKINDO memuat ada 8 butir kode etik profesi sebagai konsultan. Etika bisnis di dunia pengguna, penyedia, dan para pihak yg terkait dengan barang/jasa menurut Keppres No 80 Tahun 2003 adalah: a. Tertib, disertai tanggung jawab utk mencapai sasaran kelancaran dan kecepatan tercapainya tujuan pengadaan baraang dan jasa b. Bekerja profesional dan mandiri atas dasar kejujuran; c. Tidak saling mempengaruhi untuk persaingan tidak sehat d. Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yg ditetapkan sesuai dengan kesepakatan para pihak; e. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yg terkait (conflict of intererest); f. Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dlm pengadaan barang/jasa; g. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yg secara langsung maupun tidak langsung merugikan negara h. Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada siapapun yg diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa. Dari beberapa etika bisnis tersebut dalam konteks praksis implementasi bisnis konstruksi diperlukan berbagai hal yang menjadi perhatian yakni beberapa prinsip yakni tanggung jawab, keadilan, otonomi, integritas moral dan lain-lain. Semoga. by: murlan tamba.

No comments:

Post a Comment