Pertemuan ke III Kaukus LPJKD se-Indonesia dilaksanakan di Inna Beach Kuta Hotel, Bali pada tanggal 11-12 Nopember 2009 dengan thema "Sembilan Tahun LPJKD : Peran, Kenyataan dan Harapan".
Pertemuan ini di buka secara resmi oleh Koordinator Kaukus LPJKD dengan dihadiri oleh DP LPJKN, BPKSDM-DEPT. PU dan Utusan DP LPJKD se-Indonesia.
Setelah penyampaian pembekalan dari BPKSDM dan LPJKN serta diskusi secara interaktif dengan para nara sumber, pertemuan dilanjutkan dengan pemaparan dan diskusi oleh peserta Kaukus dimana masing-masing LPJKD diberikan kesempatan untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi di daerahnya dan juga menyampaikan usulan maupun saran serta masukan untuk diformulasikan kedalam rekomendasi sebagai hasil kesepakatan bersama yang akan disampikan kepada DP LPJKN, pihak external (BPKSDM, LKPP dll).
Rekomendasi hasil pembahasan bersama di formulasikan menjadi:
A. EXTERNAL
Rekomendasi kepada pihak external dikategorikan untuk: Revisi UU No.18/1999 tentang Jasa Konstruksi, Revisi PP No.28/2000, belum adanya hal yang mendesak untuk dilakukannya revisi dan bila revisi tetap harus dilaksanakan maka LPJKD merekomendasikan agar peran dan eksistensi Lembaga, hal keuangan/sumber dana operasioanal Lembaga diatur secara jelas; sedangkan untuk Revisi Keppres No.80/2003 direkomendasikan agar LPJKN mengambil peran aktif mengawal revisi dengan mempertahankan eksistensi asosiasi perusahaan/profesi dan Lembaga/LPJK dalam pelaksanaan Sertifikasi/Registrasi SBU, SKA/SKTK dan penetapan klsifikasi/Kualifikasi.
LPJKN agar melakukan koordinasi dengan LKPP untuk pembahasan bersama dalam rangka sinkronisasi dan finalisasi naskah Revisi Keppres No.80/2003 dan bila perlu melibatkan LPJKD se-Indonesia.
B. INTERNAL
Rekomendasi kepada pihak internal menyangkut kepada hal-hal: STI (penyempurnaan sistem, data base, statistik, dan administrasi), dan khusus untuk perubahan data Gred 2-6 dimintakan agar LPJKD diberikan wewenang memprosesnya secara langsung karena selama ini membutuhkan waktu agar terproses oleh LPJKN;
Perimbangan keuangan untuk SBU, SKA/SKTK, Blanko, Materai Leges kiranya diformulasikan dengan memperhatikan sitem subsidi, serta memperhatikan jumlah SBU, SKA/SKTK per Daerah;
Revisi peraturan lembaga agar memperhatian masa sosialisasi di Daerah, dan dimintakan konsistensi pelaksanaannya di lapangan yang masih membutuhkan peran LPJKN untuk meningkatkan pengakuan di lingkungan Pemerintah dan Swasta;
Proses pembentukan Badan Advokasi di Daerah dapat dipercepat dengan segera melakukan uji Penilai Ahli yang pesertanya adalah utusan dari LPJKD.
Diharapkan agar rekomendasi internal ini akan disampaikan secara tertulis oleh Koordinator Kaukus LPJKD serta ditindaklanjuti dengan pertemuan dengan DP LPJKN secara langsung dikantor LPJKN.