Monday, August 10, 2009
KODE ETIK BISNIS KONSTRUKSI
Saturday, August 8, 2009
PELATIHAN PENGEMBANGAN PJT
- Peraturan perundang-undangan Jasa Konstruksi
- Peraturan LPJK 11a, 12a.
- Manajemen Proyek.
- Keuangan Proyek.
- SMK3.
- Etos & Etika Kerja.
Instruktur:
- Ir. Goentono.
- Ir. Robertman Sirait.
- Ir. Murlan Tamba.
- Ir. Nazrul Chaniago.
- Ir. TMR. Simatupang.
- Ir. Murniati Pasaribu.
Angkatan ke II direncanakan dilaksanakan pada hari Sabtu, 15 Agustus 2009 dimulai jam 08.30 WIB (Registrasi Ulang Peserta), diharapkan kehadiran peserta tepat waktu.
Semoga upaya kecil ini dimanfaatkan asosiasi perusahaan untuk meningkatkan kemampuan anggotanya dan bermanfaat bagi pengembangan jasa konstruksi di Sumatera Utara khususnya.
Friday, August 7, 2009
KUNJUNGAN BSA/UPS PROFESI & BSK
Beberapa catatan selama kunjungan yang dilakukan:
- Belum optimalnya kemandirian asosiasi profesi/diklat dimana sebagian masih menumpang kantor pada asosiasi perusahaan.
- Adanya MOU antar asosiasi berpotensi mengurangi independensi BSA, UPS, BSK.
- Belum sepenuhnya memenuhi aturan yang ada baik pengadministrasian/file, dan proses yang seharusnya.
- Belum adanya persiapan menghadapi proses perpanjangan SKA, SKTK per 3 tahun yang akan mulai pada tahun 2010.
Tuesday, August 4, 2009
Study Banding LPJKD-Sulut
Kaukus LPJKD se Indonesia
Sambutan pembukaan disampaikan oleh PE Indarto selaku koordinator kaukus dan Bachtiar R Ujung mewakili DP LPJKN yang pada intinya menyampaikan bahwa kegiatan kaukus LPJKD akan bermanfaat dalam menjalin kebersamaan dan meningkatkan kinerja LPJK secara keseluruhan serta merupakan forum diskusi antar LPJKD dan juga dengan LPJKN sehingga terbangun saling pengertian dalam menyikapi berbagai kebijakan dan pelaksanaan aturan yang ada.
Tujuan Kaukus LPJKD se Indonesia adalah:
- Lebih saling mengenal dan lebih mempererat hubungan antar LPJKD.
- Sebagai sarana komunikasi dan koordinasi antar LPJKD.
- Upaya menyatukan persepsi dalam pelaksanaan fungsi dan peran LPJKD, terutama dalam menghadapi masalah dan kendala aktual yang dihadapi oleh LPJKD, LPJKN.
Beberapa Catatan dalam diskusi bersama LPJKN:
- Perlu diupayakan peningkatan kemampuan menejerial tenaga ahli/terampil terutama badan usaha Gred 2-4.
- LPJKN agar membuat matriks Bakuan Kompetensi Nasional dengan melibatkan stake holder.
- LPJKN agar menetapkan Road Map Jasa Konstruksi sebagai tolok ukur kinerjanya.
- Badan arbitrase dan mediasi jasa konstruksi perlu segera direalisasikan.
- Perimbangan keuangan LPJKN-LPJKD agar ditingkatkan realisasinya, dan jika memungkinkan agar diupayakan adanya bantuan bagi LPJKD yang hanya memiliki sedikit badan usaha yang teregistrasi.
- Perlu sinkronisasi program kerja LPJKN - LPJKD sehingga berjalan dengan baik.
- LPJKN agar mempercepat penerbitan aturan tentang akreditasi asosiasi.
- Perlu penyempurnaan system STI LPJKN, terutama data statistik SBU, SKA, SKTK.
- Kaukus mendatang di rencanakan dilaksanakan di Bali pada medio Nopember 2009.
- Materi bahasan kaukus agar di komunikasikan lebih dahulu melalui mailing-list kaukus LPJKD.
Koordinator Nasional : PE. Indarto (LPJKD-Jabar)
Wilayah Sumatera : LPJKD Sumut
Wilayah Jawa : LPJK DKI
Wilayah Kalimantan : LPJKD Kaltim
Wilayah Sulawesi-Papua : LPJKD Sulsel
Wilayah Bali, NTB, NTT : LPJKD Bali
Friday, July 3, 2009
Site Visit Bandara Kualanamo
Wednesday, July 1, 2009
REVISI PERLEM 11a & 12a
Revisi Perlem 11a & 12a yang diusulkan oleh LPJKD-SU kepada Tim Revisi di LPJKN.
Usulan Revisi Perlem 11a.
a. Pelaksana registrasi adalah LPJK Daerah untuk semua Gred kecuali SBU Asing, dan LPJKN agar lebih efektif menjalankan tugas dan fungsi sebagai regulator.
b. Perlu adanya ketegasan batasan waktu satu asosiasi di proses sertifikasinya oleh BSLD (asosiasi non akreditasi) dan setelahnya harus diproses melalui BSAD (asosiasi terakreditasi).
c. Pasal 6, agar ditambahkan satu ayat yang menjelaskan tentang usaha yang bersifat umum, spesialis dan orang perseorangan.
d. Pasal 8, agar diakomodir bentuk Perusahaan Daerah yang dibentuk berdasarkan PERDA dan Unit Usaha BUMN/D yang dibentuk berdasarkan SK Direksi.
e. Pasal 9 ayat 4, ditambahkan kalimat: ‘dan tidak dapat diberikan sub bidang atau bagian sub bidang lainnya.
f. Pasal 42 ayat 7, agar diperinci alokasi waktu untuk BSLD/BSAD dan BPRUD (mis: BSLD/BSAD= 30 hk, BPRUD= 30 hk).
g. Pasal 43 ayat 2, ....menjadi.............12 (dua belas) bulan ...................
h. Pasal 60 ayat 1, agar diperinci dan dibuat format laporan tahunan penyelenggaraan sertifikasi.
i. Pasal 67 ayat 4, menjadi:”terbukti mengubah klasifikasi dan kualifikasi usaha dalam SBU asli, rekaman SBU atau turunan rekaman SBU nya.
j. Pasal 72, ditambahkan ayat: ‘d. Dikenakan sanksi pencabutan SBU” dan ayat e. Agar ditentukan batasan waktu pengenaan sanksi pencabutan SBU serta lingkup wilayah.
k. Lampiran 1, agar menggunakan CPC Ver.2 (31-12-2008) secara utuh dan tidak dimodifikasi.
l. Lampiran 2, agar kolom besaran Batas Nilai Satu Pekerjaan disesuaikan dengan UU tentang UKM.
m. Lampiran 2, agar gred 5, PJT minimum SKA tingkat madya dan PJB tingkat muda, untuk gred 6, 7, PJT dan PJB minimum SKA madya dan harus sesuai dengan bidang nya.
n. Lampiran 6-2 agar di samakan dengan lampiran 6-1 untuk porsi asosiasi (biaya sertifikasi & registrasi tahun 1, 2, 3 adalah sama).
Usulan Revisi Perlem 12a.
1. Pengaturan batasan nilai satu pekerjaan agar ditinjau ulang dengan mengaitkan/memperhatikan norma di Keppres No.80/2003 (golongan kecil hanya sampai dengan nilai pekerjaan Rp. 200.000.000,- sedangkan di Perlem No.12a, Gred 2/kecil sampai dengan nilai pekerjaan Rp. 400.000.000,-).
2. Pasal 13 ayat 6, 7 agar dihapuskan.
3. Pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kualifikasi/gred yang dimiliki oleh badan usaha.
4. PJT, PJB/L untuk gred 3, 4 harus memiliki SKA konsultansi sesuai dengan bidangnya dan tidak boleh menggunakan SKA pelaksana.