Monday, November 16, 2009

PELATIHAN MANAJER KONTRAKTOR



Pelatihan Manajer Kontraktor Kecil dan Menengah (MK) kerjasama antara Balai Pelatihan Jasa Konstruksi PUSBIN KPK - BPKSDM - DEPT. PEKERJAAN UMUM dengan LPJKD Sumut diselengggarakan sejak tanggal 16 - 20 Nopember 2009 bertempat di Kantor LPJKD Sumut dibuka secara resmi oleh Kepala Balai Pelatihan Jasa Konstruksi didampingi oleh Ketua Umum, Sekum dan Kebid. Diklat DP LPJKD Sumut.
20 orang peserta pelatihan adalah merupakan PJT badan usaha Gred 2-4 yang telah mengikuti Pelatihan Pengembangan Kinerja PJT angkatan 1-3 yang diselenggarakan oleh DP LPJKD Sumut sebelumnya.
Modul Pelatihan terdiri dari: 1. UU No.18/1999 - Jasa Konstruksi. 2. Teknik Konstruksi. 3. Perencanaan & Pengendalian Waktu. 4. K3. 5. Bisnis Kontraktor. 6. Kewirausahaan. 7. Asuransi. 8. Perpajakan. 9. Perbankan. 10. Dokumen Kontrak. 11. Manajemen Logistik Proyek. 12. Manajemen Keuangan. 13. Analisa Keuangan. 14. Akuntansi Keuangan.
Dengan tenaga instrukstur dari Balai Pelatihan Jasa Konstruksi 2 orang, Ir. Imam Pranoto, Ardiman Ahmad, SE, MM dan dari LPJKD Sumut 1 orang, Ir. Goentono serta Asuransi Purna Artanugraha Cabang Medan, PT. Bank Sumut, Kantor Perpajakan Medan.

Sunday, November 15, 2009

Pertemuan - III Kaukus LPJKD.

Pertemuan ke III Kaukus LPJKD se-Indonesia dilaksanakan di Inna Beach Kuta Hotel, Bali pada tanggal 11-12 Nopember 2009 dengan thema "Sembilan Tahun LPJKD : Peran, Kenyataan dan Harapan".
Pertemuan ini di buka secara resmi oleh Koordinator Kaukus LPJKD dengan dihadiri oleh DP LPJKN, BPKSDM-DEPT. PU dan Utusan DP LPJKD se-Indonesia.
Setelah penyampaian pembekalan dari BPKSDM dan LPJKN serta diskusi secara interaktif dengan para nara sumber, pertemuan dilanjutkan dengan pemaparan dan diskusi oleh peserta Kaukus dimana masing-masing LPJKD diberikan kesempatan untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi di daerahnya dan juga menyampaikan usulan maupun saran serta masukan untuk diformulasikan kedalam rekomendasi sebagai hasil kesepakatan bersama yang akan disampikan kepada DP LPJKN, pihak external (BPKSDM, LKPP dll).
Rekomendasi hasil pembahasan bersama di formulasikan menjadi:
A. EXTERNAL
Rekomendasi kepada pihak external dikategorikan untuk: Revisi UU No.18/1999 tentang Jasa Konstruksi, Revisi PP No.28/2000, belum adanya hal yang mendesak untuk dilakukannya revisi dan bila revisi tetap harus dilaksanakan maka LPJKD merekomendasikan agar peran dan eksistensi Lembaga, hal keuangan/sumber dana operasioanal Lembaga diatur secara jelas; sedangkan untuk Revisi Keppres No.80/2003 direkomendasikan agar LPJKN mengambil peran aktif mengawal revisi dengan mempertahankan eksistensi asosiasi perusahaan/profesi dan Lembaga/LPJK dalam pelaksanaan Sertifikasi/Registrasi SBU, SKA/SKTK dan penetapan klsifikasi/Kualifikasi.
LPJKN agar melakukan koordinasi dengan LKPP untuk pembahasan bersama dalam rangka sinkronisasi dan finalisasi naskah Revisi Keppres No.80/2003 dan bila perlu melibatkan LPJKD se-Indonesia.
B. INTERNAL
Rekomendasi kepada pihak internal menyangkut kepada hal-hal: STI (penyempurnaan sistem, data base, statistik, dan administrasi), dan khusus untuk perubahan data Gred 2-6 dimintakan agar LPJKD diberikan wewenang memprosesnya secara langsung karena selama ini membutuhkan waktu agar terproses oleh LPJKN;
Perimbangan keuangan untuk SBU, SKA/SKTK, Blanko, Materai Leges kiranya diformulasikan dengan memperhatikan sitem subsidi, serta memperhatikan jumlah SBU, SKA/SKTK per Daerah;
Revisi peraturan lembaga agar memperhatian masa sosialisasi di Daerah, dan dimintakan konsistensi pelaksanaannya di lapangan yang masih membutuhkan peran LPJKN untuk meningkatkan pengakuan di lingkungan Pemerintah dan Swasta;
Proses pembentukan Badan Advokasi di Daerah dapat dipercepat dengan segera melakukan uji Penilai Ahli yang pesertanya adalah utusan dari LPJKD.
Diharapkan agar rekomendasi internal ini akan disampaikan secara tertulis oleh Koordinator Kaukus LPJKD serta ditindaklanjuti dengan pertemuan dengan DP LPJKN secara langsung dikantor LPJKN.

Sunday, November 8, 2009

DP LPJK SUMUT BERTEMU KAKANWIL-I JAMSOSTEK


Bertempat di Ruang kerja Kakanwil-I Jamsostek dilaksanakan pertemuan dengan DP LPJKD-Sumut pada hari Senin, 09 Nopember 2009 dimulai sejak jam 11.00 WIB.
Kakanwil-I Jamsostek Dr. H. Mas' ud Muhammad, MM didampingi oleh Taslim Djamal Kabag. Progus serta Sanco Manullang selaku Humas, sedangkan dari DP LPJKD hadir Sekretaris Umum Robertman Sirait, Kebid. Diklat Jonner Hutagaol, Kebid. Perusahaan Edi Usman dan Robinson Sijabat selaku anggota.
Pada pertemuan ini DP LPJKD-Sumut menyampaikan tentang kerjasama pemasyarakatan K3, sosialisasi Jamsostek dan adanya penghargaan bagi badan usaha yang zero klaim, dan adanya beberapa kendala yang dialami kontraktor dilapangan dalam kerangka keikut sertaan sebagai peserta Jamsostek.
Kakanwil-I Jamsostek memberikan tanggapan atas hal-hal yang disampaikan dengan menyatakan bahwa dibutuhkan dukungan semua pihak agar program Jamsostek dapat diterima dan dipahami oleh pihak-pihak yang terlibat, untuk itu diharapkan dukungan kerjasama dari LPJKD-Sumut menjembatani ke dunia usaha jasa konstruksi di Sumut bersama-sama dengan Tim Pembina Jasa Konstruksi Propinsi dan Kabupaten/Kota.
Untuk menindaklanjuti pertemuan ini kedepan Jamsostek dan LPJKD Sumut akan melaksanakan kegiatan sosialisasi bersama.

Monday, August 10, 2009

KODE ETIK BISNIS KONSTRUKSI

Kode Etik Bisnis Konstruksi
http://murlantamba.blogspot.com
Dalam buku “Konstruksi Indonesia 2030: Untuk Kenyamanan Lingkungan Terbangun The Finest Built Enviroment dengan Menciptakan Nilai Tambah secara berkelanjutan berdasarkan Profesinalisme, Sinergi dan Daya Saing, LPJKN, 2007”, disebutkan bahwa permasalahan utama industri konstruksi nasional: belum terwujudnya profesionalisme pelaku konstruksi. Beberapa indikator kondisi ini: tidak adanya kode etik bisnis konstruksi: rendahnya kualitas proses dan produk; citra buruk korupsi dan kolusi sektor konstruksi; resiko ekonomi yang besar dalam bisnis konstruksi; keterlambatan akibat birokrasi penyelenggaran proyek; fragmentasi antara pihak pelaku; dan ketiadaan data informasi yang akurat mengenai konsisi riil industri konstuksi. Beberapa hal ini dapat terjadi disparitas idelalisasi dan implementasi sistem regulasi dan kebijakan pemerintah, serta perilaku oligopoli dan rendahnya kompentensi dalam bisnis konstruski (hal 57) Dari berbagai permasalahan belum terwujudnya profesionalisme pelaku konstruksi yang menjadi perhatian dalam catatan ini adalah mengenai kode etik bisnis konstruksi. Kode etik penting mengingat bahwa setiap bisnis apapun akan terikat dengan etika. Etika bisnis ini dimaksudkan sebagai pedoman tentang cara kita berperilaku pada saat melakukan kegiatan kegiatan yang berkaitan dengan bisnis. Secara harfiah bahwa kode etika adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Biasanya dalam aturan organiasi profesi kode etik memuat berbagai poin, seperti INKINDO memuat ada 8 butir kode etik profesi sebagai konsultan. Etika bisnis di dunia pengguna, penyedia, dan para pihak yg terkait dengan barang/jasa menurut Keppres No 80 Tahun 2003 adalah: a. Tertib, disertai tanggung jawab utk mencapai sasaran kelancaran dan kecepatan tercapainya tujuan pengadaan baraang dan jasa b. Bekerja profesional dan mandiri atas dasar kejujuran; c. Tidak saling mempengaruhi untuk persaingan tidak sehat d. Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yg ditetapkan sesuai dengan kesepakatan para pihak; e. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yg terkait (conflict of intererest); f. Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dlm pengadaan barang/jasa; g. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yg secara langsung maupun tidak langsung merugikan negara h. Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada siapapun yg diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa. Dari beberapa etika bisnis tersebut dalam konteks praksis implementasi bisnis konstruksi diperlukan berbagai hal yang menjadi perhatian yakni beberapa prinsip yakni tanggung jawab, keadilan, otonomi, integritas moral dan lain-lain. Semoga. by: murlan tamba.

Saturday, August 8, 2009

PELATIHAN PENGEMBANGAN PJT

Pelatihan pengembangan PJT (Penanggungjawab Teknik) badan usaha angkatan I di buka oleh Ketua Bidang Pendidikan & Pelatihan, Ir. Jonner Hutagaol, pada tanggal 08 Agustus 2009 jam 09.30 WIB, di Kantor LPJKD-SU Jl.Alfalah 22 Medan, terlambat 30 menit dari yang direncanakan, mengingat jumlah peserta yang hadir pada jam 09.00 WIB masih sangat sedikit.
Pelatihan ini dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengembangkan kinerja PJT badan usaha jasa konstruksi yang pada kesempatan ini khusus diberikan kepada PJT badan usaha Gred 2-4 (Golongan Kecil).
Permintaan agar mendaftarkan anggota kepada asosiasi perusahaan telah jauh2 hari disampaikan oleh DP LPJKD-SU, namun ternyata animo sangat sedikit, walau telah dicoba membagi peserta per asosiasi secara proforsional. Pada saat pembukaan pelatihan jumlah peserta yang hadir hanya 11 orang dari target 20 peserta perangkatan.
Pelatihan ini direncanakan untuk 5 angkatan untuk tahun anggaran 2009 dengan jumlah peserta 20 orang per angkatan.
Jumlah kehadiran peserta ini sangat mengecewakan, sehingga kedepan diharapkan perhatian pimpinan asosiasi perusahaan untuk mengirimkan anggotanya, khususnya yang berdomisili di Kota Medan sekitarnya.
Materi Pelatihan Pengembangan Kinerja PJT badan usaha Gred 2-4 ini adalah:
  • Peraturan perundang-undangan Jasa Konstruksi
  • Peraturan LPJK 11a, 12a.
  • Manajemen Proyek.
  • Keuangan Proyek.
  • SMK3.
  • Etos & Etika Kerja.

Instruktur:

  1. Ir. Goentono.
  2. Ir. Robertman Sirait.
  3. Ir. Murlan Tamba.
  4. Ir. Nazrul Chaniago.
  5. Ir. TMR. Simatupang.
  6. Ir. Murniati Pasaribu.

Angkatan ke II direncanakan dilaksanakan pada hari Sabtu, 15 Agustus 2009 dimulai jam 08.30 WIB (Registrasi Ulang Peserta), diharapkan kehadiran peserta tepat waktu.

Semoga upaya kecil ini dimanfaatkan asosiasi perusahaan untuk meningkatkan kemampuan anggotanya dan bermanfaat bagi pengembangan jasa konstruksi di Sumatera Utara khususnya.

Friday, August 7, 2009

KUNJUNGAN BSA/UPS PROFESI & BSK

Pelaksanaan tugas Lembaga dalam kerangka Registrasi Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Keterampilan sebagaimana diatur didalam SK LPJKN No: 70, 71 dan 112, 113 yang juga merupakan bagian dari program kerja LPJKD-SU tahun 2009 dimulai dengan menunjungi ASTTI (7 Juli 2009), HPJI (31 Juli 2009), Polmed (3 Agustus 2009), ATAKI (5 Agustus 2009) oleh Ketua Bidang Registrasi, Staff Bapel dan didampingi oleh Sekretaris Umum.

Kunjungan ini bertujuan untuk melihat secara langsung kegiatan Sertifikasi, meminta/mendapatkan data2 yang dibutuhkan (data asosasi, standar kompetensi, tolok ukur, modul, dll), serta menyampaikan kuesioner. Disisi lain kunjungan ini diharapkan semakin memotivasi perangkat yang terlibat dalam sertifikasi agar bekerja lebih profesional berdasarkan aturan yang berlaku serta mentaati semua standar yang diajukan masing2 pada saat akreditasi oleh LPJKN.

Data base tenaga ahli/terampil yang didapatkan dari masing2 asosiasi/diklat akan di olah untuk mendapatkan gambaran kondisi/potret ketenagakerjaan di bidang jasa konstruksi di Sumatera Utara dan kedepan LPJKD-SU berencana membuat sistem data base tenaga ahli/terampil sehingga lebih mudah melihat kebutuhan bidang/sub bidang keahlian/keterampilan yang harus dilatih.


Beberapa catatan selama kunjungan yang dilakukan:


  • Belum optimalnya kemandirian asosiasi profesi/diklat dimana sebagian masih menumpang kantor pada asosiasi perusahaan.


  • Adanya MOU antar asosiasi berpotensi mengurangi independensi BSA, UPS, BSK.


  • Belum sepenuhnya memenuhi aturan yang ada baik pengadministrasian/file, dan proses yang seharusnya.


  • Belum adanya persiapan menghadapi proses perpanjangan SKA, SKTK per 3 tahun yang akan mulai pada tahun 2010.

Tuesday, August 4, 2009

Study Banding LPJKD-Sulut

LPJKD Sumut menerima kunjungan kerja/study banding DP LPJKD Sulut yang didampingi oleh Tim Pembina Jasa Konstruksi Sulut pada hari Senin, 03 Agustus 2009 sejak 10.30 s/d 16.15 WIB di Kantor LPJKD Sumut, Jl. Alfalah 22 Medan.


Rombongan sejumlah 10 orang, yaitu Tim Pembina Jasa Konstruksi Sulut sebanyak 5 orang terdiri dari: Ibu Marieta K (As. Ekbang/Ketua Tim), CH.R.Taroreh (Sekretaris), Meki Onibala (Karo. Pembangunan), E. Wilan (Kabag. Biro Pembangunan), A. Marus (Kasub. DPU). Dan DP LPJKD Sulut sebanyak 5 orang yang terdiri dari: Nico Ranti (Ketum), Pierre Gosal (Sekum), Audie Rumayar (Kebid.Perusahaan), Fanny A Wulur (Kebid.Registrasi), Joseph Rengkung (Kebid.Prolima).

Acara dimulai ucapan selamat datang dari Ketum LPJKD Sumut dan sekaligus saling memperkenalkan diri, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan tentang pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Bapel, antara lain LPJKD Sumut menyampaikan SOP pengurusan registrasi SBU, SKA, SKTK dan legalisasi sebagaimana ditetapkan oleh DP LPJKD Sumut dalam uraian Tata Kelola dan flow chart, kemudian dilanjutkan dengan peninjauan ruang kantor dan melihat langsung proses kerja di Bapel LPJKD Sumut.
Setelah makan siang bersama, acara dilanjutkan dengan pemaparan dan diskusi yang disampaikan oleh Tim Pembina Jasa Konstruksi Sumut dan DP LPJKD Sumut dipandu langsung oleh Ketum DP LPJKD Sumut, Ir. Murniati Pasaribu.
Tim Pembina Jasa Konstruksi Sumut diwakili oleh Ir. Alwin (Karo.Pembangunan/Wakil Ketua Tim), Zainuddin (Kabag.Biro Pembangunan) serta M.Asri Sirait (Staff Biro Pembangunan), dan DP LPJKD Sumut yang turut hadir adalah Ir. Murniati Pasaribu (Ketum), Ir. Robertman Sirait (Sekum), Ir. Rikardo B Manurung (Kebid.Prolima), Drs. Ir. Edi Usman (Kebid.Perusahaan), Ir. Tavip K Mustafa (Kebid.Registrasi), Ir. Ruslan Girsang (Anggota), Ir. Robinson Sijabat (Anggota).
Diskusi berlangsung hangat dan konstruktif dimana masing-masing pihak menyampaikan kondisi dan pengalaman selama menjalankan tugas dan fungsi selaku Pembina maupun selaku DP LPJKD.
Pada sesion terakhir Rombogan Sulut diwakili oleh Ibu Marieta K (As.Ekbang) menyampaikan rasa terimakasih atas penerimaan dan penjelasan yang telah diberikan dan berharap bahwa ke depan akan terus menjalin kerjasama demi kemajuan jasa konstruksi di daerah masing-masing.


Sebagai simbol penerimaan dan pelepasan rombangan Sulut meningggalkan LPJKD Sumut, kepada Ibu Marieta K mewakili Pembina di ulosi oleh Ketum DP LPJKD Sumut, dan Bapak Nico Ranti mewakili DP LPJKD Sulut di ulosi oleh Ir. Alwin (Wakil Ketua Tim Pembina Sumut).


Semoga kunjungan ini memberi manfaat bagi LPJKD Sulut dan LPJK Sumut dalam mengemban tugas dan tanggungjawab masing-masing. Horas 3x.