Wednesday, December 16, 2009

Bangunan di Medan Ancam Keselamatan Pengunjung

Bangunan di Medan Ancam Keselamatan Pengunjung

Didesak Penerapan UU 28/2002

Lembaga Pengembangan Jasa Kosntruksi di Daerah (LPJKD) Sumut menilai bangunan gedung di Medan, khususnya yang berfungsi untuk kepentingan public, mengancam keselamatan pengunjung.

Penilaian itu dilakukan menyusul masih minimnya kesadaran pemilik bangunan untuk memenuhi syarat kelayakan dan kelengkapan bangunan. Salah satu contohnya menyusul salah satu kebakaran yang melanda tempat hiburan M-City, Jumat (4/2) malam lalu.

Sekretaris Umum LPJKD Sumut Robertman Sirait mengatakan, tidak lengkapnya sistem proteksi kebakaran di M-City, merupakan cerminan dari bobroknya pengawasan gedung di kota Medan. Harusnya mulai dari bangunan gedung, fisik seperti aksebilitas gedung harus lolos uji.

Demikian juga hingga alat pemadam kebakaran, lift dan lainnya, harus ditera ulang secara berkala. Bahkan dipandang perlu membuat peta bangunan sebagai informasi bagi publik dan simulasi penyelamatan korban bilamana terjadi kebakaran.

Belum di penuhinya kelayakan dan kelengkapan itu, merupakan bagian dari belum dilaksanakannya UU 28 /2009 tentang Bangunan Gedung berikut petunjuk pelaksanaannya dalam PP 36/2006 oleh Pemko Medan.

Demikian juga Permen PU 25/PRT/M/2009 tentang persyaratan Teknis sistem Proteksi Kebakaran pada bangunan Gedung dan Lingkungan dan Permen PU 26/PRT/M/2009 tentang pedoman teknis Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran yang belum dilaksanakan.

"Karenanya kami minta agar Pemko Medan segera menjalankan aturan-aturan tersebut. Disana diatur semua tentang kelayakan dan kelengkapan bangunan gedung," jelas Robertman didampingi Wakil Ketua BPD Gapensi Sumut TM Pardede kepada wartawan di Medan, Senin (7/12).

Sejalan dengan itu, Pemko Medan dalam melaksanakan pengendalian pembangunan, diminta agar menerapkan sistem perijinan secara lengkap, mulai dari ijin perencanaan, mendirikan bangunan, penggunaan bangunan, termasuk penilitian ulang. Setiap lima tahun dan menerapkan proses perijinan ulang bagi setiap fungsi bangunan sebagaimana yang diamanatkan UU 28.

Sudah saatnya juga Pemko Medan menerapkan kepemilikan lisensi bagi para perencana konstruksi (arsitek, ahli struktur, ahli mekanikal, ahli elektrikal) dan pelaksana konstruksi (pelaksana bangunan gedung, kontraktor, subkontraktor), menetapkan syarat pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi, termasuk system keselamatan pelaksanaan pekerjaan.

Bahkan sesuai UU 18/199 tentang Jasa Konstruksi, Pemeriksaan sertifikat keahlian (SKA) dan sertifikat keterampilan (SKTK), dimana salah satu kompetensi yang harus dikuasai pekerja konstruksi adalah pengetahuan tentang kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

Bahkan Ketua Umum LPJKD Sumut Murniati Pasaribu menegaskan, Pemko Medan harusnya meninjau ulang ijin menyeluruh bangunan gedung yang ada di Medan. "Jika tak memenuhi, dibekukan saja surat ijinnya, " tegas Murniati.

Medan Bisnis, 8/12/09

Monday, November 16, 2009

PELATIHAN MANAJER KONTRAKTOR



Pelatihan Manajer Kontraktor Kecil dan Menengah (MK) kerjasama antara Balai Pelatihan Jasa Konstruksi PUSBIN KPK - BPKSDM - DEPT. PEKERJAAN UMUM dengan LPJKD Sumut diselengggarakan sejak tanggal 16 - 20 Nopember 2009 bertempat di Kantor LPJKD Sumut dibuka secara resmi oleh Kepala Balai Pelatihan Jasa Konstruksi didampingi oleh Ketua Umum, Sekum dan Kebid. Diklat DP LPJKD Sumut.
20 orang peserta pelatihan adalah merupakan PJT badan usaha Gred 2-4 yang telah mengikuti Pelatihan Pengembangan Kinerja PJT angkatan 1-3 yang diselenggarakan oleh DP LPJKD Sumut sebelumnya.
Modul Pelatihan terdiri dari: 1. UU No.18/1999 - Jasa Konstruksi. 2. Teknik Konstruksi. 3. Perencanaan & Pengendalian Waktu. 4. K3. 5. Bisnis Kontraktor. 6. Kewirausahaan. 7. Asuransi. 8. Perpajakan. 9. Perbankan. 10. Dokumen Kontrak. 11. Manajemen Logistik Proyek. 12. Manajemen Keuangan. 13. Analisa Keuangan. 14. Akuntansi Keuangan.
Dengan tenaga instrukstur dari Balai Pelatihan Jasa Konstruksi 2 orang, Ir. Imam Pranoto, Ardiman Ahmad, SE, MM dan dari LPJKD Sumut 1 orang, Ir. Goentono serta Asuransi Purna Artanugraha Cabang Medan, PT. Bank Sumut, Kantor Perpajakan Medan.

Sunday, November 15, 2009

Pertemuan - III Kaukus LPJKD.

Pertemuan ke III Kaukus LPJKD se-Indonesia dilaksanakan di Inna Beach Kuta Hotel, Bali pada tanggal 11-12 Nopember 2009 dengan thema "Sembilan Tahun LPJKD : Peran, Kenyataan dan Harapan".
Pertemuan ini di buka secara resmi oleh Koordinator Kaukus LPJKD dengan dihadiri oleh DP LPJKN, BPKSDM-DEPT. PU dan Utusan DP LPJKD se-Indonesia.
Setelah penyampaian pembekalan dari BPKSDM dan LPJKN serta diskusi secara interaktif dengan para nara sumber, pertemuan dilanjutkan dengan pemaparan dan diskusi oleh peserta Kaukus dimana masing-masing LPJKD diberikan kesempatan untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi di daerahnya dan juga menyampaikan usulan maupun saran serta masukan untuk diformulasikan kedalam rekomendasi sebagai hasil kesepakatan bersama yang akan disampikan kepada DP LPJKN, pihak external (BPKSDM, LKPP dll).
Rekomendasi hasil pembahasan bersama di formulasikan menjadi:
A. EXTERNAL
Rekomendasi kepada pihak external dikategorikan untuk: Revisi UU No.18/1999 tentang Jasa Konstruksi, Revisi PP No.28/2000, belum adanya hal yang mendesak untuk dilakukannya revisi dan bila revisi tetap harus dilaksanakan maka LPJKD merekomendasikan agar peran dan eksistensi Lembaga, hal keuangan/sumber dana operasioanal Lembaga diatur secara jelas; sedangkan untuk Revisi Keppres No.80/2003 direkomendasikan agar LPJKN mengambil peran aktif mengawal revisi dengan mempertahankan eksistensi asosiasi perusahaan/profesi dan Lembaga/LPJK dalam pelaksanaan Sertifikasi/Registrasi SBU, SKA/SKTK dan penetapan klsifikasi/Kualifikasi.
LPJKN agar melakukan koordinasi dengan LKPP untuk pembahasan bersama dalam rangka sinkronisasi dan finalisasi naskah Revisi Keppres No.80/2003 dan bila perlu melibatkan LPJKD se-Indonesia.
B. INTERNAL
Rekomendasi kepada pihak internal menyangkut kepada hal-hal: STI (penyempurnaan sistem, data base, statistik, dan administrasi), dan khusus untuk perubahan data Gred 2-6 dimintakan agar LPJKD diberikan wewenang memprosesnya secara langsung karena selama ini membutuhkan waktu agar terproses oleh LPJKN;
Perimbangan keuangan untuk SBU, SKA/SKTK, Blanko, Materai Leges kiranya diformulasikan dengan memperhatikan sitem subsidi, serta memperhatikan jumlah SBU, SKA/SKTK per Daerah;
Revisi peraturan lembaga agar memperhatian masa sosialisasi di Daerah, dan dimintakan konsistensi pelaksanaannya di lapangan yang masih membutuhkan peran LPJKN untuk meningkatkan pengakuan di lingkungan Pemerintah dan Swasta;
Proses pembentukan Badan Advokasi di Daerah dapat dipercepat dengan segera melakukan uji Penilai Ahli yang pesertanya adalah utusan dari LPJKD.
Diharapkan agar rekomendasi internal ini akan disampaikan secara tertulis oleh Koordinator Kaukus LPJKD serta ditindaklanjuti dengan pertemuan dengan DP LPJKN secara langsung dikantor LPJKN.

Sunday, November 8, 2009

DP LPJK SUMUT BERTEMU KAKANWIL-I JAMSOSTEK


Bertempat di Ruang kerja Kakanwil-I Jamsostek dilaksanakan pertemuan dengan DP LPJKD-Sumut pada hari Senin, 09 Nopember 2009 dimulai sejak jam 11.00 WIB.
Kakanwil-I Jamsostek Dr. H. Mas' ud Muhammad, MM didampingi oleh Taslim Djamal Kabag. Progus serta Sanco Manullang selaku Humas, sedangkan dari DP LPJKD hadir Sekretaris Umum Robertman Sirait, Kebid. Diklat Jonner Hutagaol, Kebid. Perusahaan Edi Usman dan Robinson Sijabat selaku anggota.
Pada pertemuan ini DP LPJKD-Sumut menyampaikan tentang kerjasama pemasyarakatan K3, sosialisasi Jamsostek dan adanya penghargaan bagi badan usaha yang zero klaim, dan adanya beberapa kendala yang dialami kontraktor dilapangan dalam kerangka keikut sertaan sebagai peserta Jamsostek.
Kakanwil-I Jamsostek memberikan tanggapan atas hal-hal yang disampaikan dengan menyatakan bahwa dibutuhkan dukungan semua pihak agar program Jamsostek dapat diterima dan dipahami oleh pihak-pihak yang terlibat, untuk itu diharapkan dukungan kerjasama dari LPJKD-Sumut menjembatani ke dunia usaha jasa konstruksi di Sumut bersama-sama dengan Tim Pembina Jasa Konstruksi Propinsi dan Kabupaten/Kota.
Untuk menindaklanjuti pertemuan ini kedepan Jamsostek dan LPJKD Sumut akan melaksanakan kegiatan sosialisasi bersama.

Monday, August 10, 2009

KODE ETIK BISNIS KONSTRUKSI

Kode Etik Bisnis Konstruksi
http://murlantamba.blogspot.com
Dalam buku “Konstruksi Indonesia 2030: Untuk Kenyamanan Lingkungan Terbangun The Finest Built Enviroment dengan Menciptakan Nilai Tambah secara berkelanjutan berdasarkan Profesinalisme, Sinergi dan Daya Saing, LPJKN, 2007”, disebutkan bahwa permasalahan utama industri konstruksi nasional: belum terwujudnya profesionalisme pelaku konstruksi. Beberapa indikator kondisi ini: tidak adanya kode etik bisnis konstruksi: rendahnya kualitas proses dan produk; citra buruk korupsi dan kolusi sektor konstruksi; resiko ekonomi yang besar dalam bisnis konstruksi; keterlambatan akibat birokrasi penyelenggaran proyek; fragmentasi antara pihak pelaku; dan ketiadaan data informasi yang akurat mengenai konsisi riil industri konstuksi. Beberapa hal ini dapat terjadi disparitas idelalisasi dan implementasi sistem regulasi dan kebijakan pemerintah, serta perilaku oligopoli dan rendahnya kompentensi dalam bisnis konstruski (hal 57) Dari berbagai permasalahan belum terwujudnya profesionalisme pelaku konstruksi yang menjadi perhatian dalam catatan ini adalah mengenai kode etik bisnis konstruksi. Kode etik penting mengingat bahwa setiap bisnis apapun akan terikat dengan etika. Etika bisnis ini dimaksudkan sebagai pedoman tentang cara kita berperilaku pada saat melakukan kegiatan kegiatan yang berkaitan dengan bisnis. Secara harfiah bahwa kode etika adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Biasanya dalam aturan organiasi profesi kode etik memuat berbagai poin, seperti INKINDO memuat ada 8 butir kode etik profesi sebagai konsultan. Etika bisnis di dunia pengguna, penyedia, dan para pihak yg terkait dengan barang/jasa menurut Keppres No 80 Tahun 2003 adalah: a. Tertib, disertai tanggung jawab utk mencapai sasaran kelancaran dan kecepatan tercapainya tujuan pengadaan baraang dan jasa b. Bekerja profesional dan mandiri atas dasar kejujuran; c. Tidak saling mempengaruhi untuk persaingan tidak sehat d. Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yg ditetapkan sesuai dengan kesepakatan para pihak; e. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yg terkait (conflict of intererest); f. Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dlm pengadaan barang/jasa; g. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yg secara langsung maupun tidak langsung merugikan negara h. Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada siapapun yg diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa. Dari beberapa etika bisnis tersebut dalam konteks praksis implementasi bisnis konstruksi diperlukan berbagai hal yang menjadi perhatian yakni beberapa prinsip yakni tanggung jawab, keadilan, otonomi, integritas moral dan lain-lain. Semoga. by: murlan tamba.

Saturday, August 8, 2009

PELATIHAN PENGEMBANGAN PJT

Pelatihan pengembangan PJT (Penanggungjawab Teknik) badan usaha angkatan I di buka oleh Ketua Bidang Pendidikan & Pelatihan, Ir. Jonner Hutagaol, pada tanggal 08 Agustus 2009 jam 09.30 WIB, di Kantor LPJKD-SU Jl.Alfalah 22 Medan, terlambat 30 menit dari yang direncanakan, mengingat jumlah peserta yang hadir pada jam 09.00 WIB masih sangat sedikit.
Pelatihan ini dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengembangkan kinerja PJT badan usaha jasa konstruksi yang pada kesempatan ini khusus diberikan kepada PJT badan usaha Gred 2-4 (Golongan Kecil).
Permintaan agar mendaftarkan anggota kepada asosiasi perusahaan telah jauh2 hari disampaikan oleh DP LPJKD-SU, namun ternyata animo sangat sedikit, walau telah dicoba membagi peserta per asosiasi secara proforsional. Pada saat pembukaan pelatihan jumlah peserta yang hadir hanya 11 orang dari target 20 peserta perangkatan.
Pelatihan ini direncanakan untuk 5 angkatan untuk tahun anggaran 2009 dengan jumlah peserta 20 orang per angkatan.
Jumlah kehadiran peserta ini sangat mengecewakan, sehingga kedepan diharapkan perhatian pimpinan asosiasi perusahaan untuk mengirimkan anggotanya, khususnya yang berdomisili di Kota Medan sekitarnya.
Materi Pelatihan Pengembangan Kinerja PJT badan usaha Gred 2-4 ini adalah:
  • Peraturan perundang-undangan Jasa Konstruksi
  • Peraturan LPJK 11a, 12a.
  • Manajemen Proyek.
  • Keuangan Proyek.
  • SMK3.
  • Etos & Etika Kerja.

Instruktur:

  1. Ir. Goentono.
  2. Ir. Robertman Sirait.
  3. Ir. Murlan Tamba.
  4. Ir. Nazrul Chaniago.
  5. Ir. TMR. Simatupang.
  6. Ir. Murniati Pasaribu.

Angkatan ke II direncanakan dilaksanakan pada hari Sabtu, 15 Agustus 2009 dimulai jam 08.30 WIB (Registrasi Ulang Peserta), diharapkan kehadiran peserta tepat waktu.

Semoga upaya kecil ini dimanfaatkan asosiasi perusahaan untuk meningkatkan kemampuan anggotanya dan bermanfaat bagi pengembangan jasa konstruksi di Sumatera Utara khususnya.

Friday, August 7, 2009

KUNJUNGAN BSA/UPS PROFESI & BSK

Pelaksanaan tugas Lembaga dalam kerangka Registrasi Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Keterampilan sebagaimana diatur didalam SK LPJKN No: 70, 71 dan 112, 113 yang juga merupakan bagian dari program kerja LPJKD-SU tahun 2009 dimulai dengan menunjungi ASTTI (7 Juli 2009), HPJI (31 Juli 2009), Polmed (3 Agustus 2009), ATAKI (5 Agustus 2009) oleh Ketua Bidang Registrasi, Staff Bapel dan didampingi oleh Sekretaris Umum.

Kunjungan ini bertujuan untuk melihat secara langsung kegiatan Sertifikasi, meminta/mendapatkan data2 yang dibutuhkan (data asosasi, standar kompetensi, tolok ukur, modul, dll), serta menyampaikan kuesioner. Disisi lain kunjungan ini diharapkan semakin memotivasi perangkat yang terlibat dalam sertifikasi agar bekerja lebih profesional berdasarkan aturan yang berlaku serta mentaati semua standar yang diajukan masing2 pada saat akreditasi oleh LPJKN.

Data base tenaga ahli/terampil yang didapatkan dari masing2 asosiasi/diklat akan di olah untuk mendapatkan gambaran kondisi/potret ketenagakerjaan di bidang jasa konstruksi di Sumatera Utara dan kedepan LPJKD-SU berencana membuat sistem data base tenaga ahli/terampil sehingga lebih mudah melihat kebutuhan bidang/sub bidang keahlian/keterampilan yang harus dilatih.


Beberapa catatan selama kunjungan yang dilakukan:


  • Belum optimalnya kemandirian asosiasi profesi/diklat dimana sebagian masih menumpang kantor pada asosiasi perusahaan.


  • Adanya MOU antar asosiasi berpotensi mengurangi independensi BSA, UPS, BSK.


  • Belum sepenuhnya memenuhi aturan yang ada baik pengadministrasian/file, dan proses yang seharusnya.


  • Belum adanya persiapan menghadapi proses perpanjangan SKA, SKTK per 3 tahun yang akan mulai pada tahun 2010.