Wednesday, December 16, 2009

Bangunan di Medan Ancam Keselamatan Pengunjung

Bangunan di Medan Ancam Keselamatan Pengunjung

Didesak Penerapan UU 28/2002

Lembaga Pengembangan Jasa Kosntruksi di Daerah (LPJKD) Sumut menilai bangunan gedung di Medan, khususnya yang berfungsi untuk kepentingan public, mengancam keselamatan pengunjung.

Penilaian itu dilakukan menyusul masih minimnya kesadaran pemilik bangunan untuk memenuhi syarat kelayakan dan kelengkapan bangunan. Salah satu contohnya menyusul salah satu kebakaran yang melanda tempat hiburan M-City, Jumat (4/2) malam lalu.

Sekretaris Umum LPJKD Sumut Robertman Sirait mengatakan, tidak lengkapnya sistem proteksi kebakaran di M-City, merupakan cerminan dari bobroknya pengawasan gedung di kota Medan. Harusnya mulai dari bangunan gedung, fisik seperti aksebilitas gedung harus lolos uji.

Demikian juga hingga alat pemadam kebakaran, lift dan lainnya, harus ditera ulang secara berkala. Bahkan dipandang perlu membuat peta bangunan sebagai informasi bagi publik dan simulasi penyelamatan korban bilamana terjadi kebakaran.

Belum di penuhinya kelayakan dan kelengkapan itu, merupakan bagian dari belum dilaksanakannya UU 28 /2009 tentang Bangunan Gedung berikut petunjuk pelaksanaannya dalam PP 36/2006 oleh Pemko Medan.

Demikian juga Permen PU 25/PRT/M/2009 tentang persyaratan Teknis sistem Proteksi Kebakaran pada bangunan Gedung dan Lingkungan dan Permen PU 26/PRT/M/2009 tentang pedoman teknis Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran yang belum dilaksanakan.

"Karenanya kami minta agar Pemko Medan segera menjalankan aturan-aturan tersebut. Disana diatur semua tentang kelayakan dan kelengkapan bangunan gedung," jelas Robertman didampingi Wakil Ketua BPD Gapensi Sumut TM Pardede kepada wartawan di Medan, Senin (7/12).

Sejalan dengan itu, Pemko Medan dalam melaksanakan pengendalian pembangunan, diminta agar menerapkan sistem perijinan secara lengkap, mulai dari ijin perencanaan, mendirikan bangunan, penggunaan bangunan, termasuk penilitian ulang. Setiap lima tahun dan menerapkan proses perijinan ulang bagi setiap fungsi bangunan sebagaimana yang diamanatkan UU 28.

Sudah saatnya juga Pemko Medan menerapkan kepemilikan lisensi bagi para perencana konstruksi (arsitek, ahli struktur, ahli mekanikal, ahli elektrikal) dan pelaksana konstruksi (pelaksana bangunan gedung, kontraktor, subkontraktor), menetapkan syarat pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi, termasuk system keselamatan pelaksanaan pekerjaan.

Bahkan sesuai UU 18/199 tentang Jasa Konstruksi, Pemeriksaan sertifikat keahlian (SKA) dan sertifikat keterampilan (SKTK), dimana salah satu kompetensi yang harus dikuasai pekerja konstruksi adalah pengetahuan tentang kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

Bahkan Ketua Umum LPJKD Sumut Murniati Pasaribu menegaskan, Pemko Medan harusnya meninjau ulang ijin menyeluruh bangunan gedung yang ada di Medan. "Jika tak memenuhi, dibekukan saja surat ijinnya, " tegas Murniati.

Medan Bisnis, 8/12/09

No comments:

Post a Comment