Wednesday, December 16, 2009

PERMAINAN TENDER GEDUNG DPRD-SUMUT

PERMAINAN TENDER GEDUNG DPRD SUMUT TERKUAK

TANPA IMB DAN PAKSAKAN KONTRAKTOR GRED 7


Kejanggalan panitia tender pembangunan gedung baru DPRD Sumut tahun anggaran 2009 mulai terkuak. Namun panitia tender tetap saja bersikukuh tidak ada yang salah dengan proses tersebut.



Demikian terungkap pada saat dengar pendapat ( RDP) antara komisi D DPRD Sumut yang dipimpin Jhon Hugo Silalahi, Dewan Pengurus Lembaga Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Sumut dipimpin Ketua Umum Murniati Pasaribu dan ketua panitia tender Pembangunan Gedung DPRD Jeremias Sinaga di Gedung Dewan, Selasa (8/12).


Kejanggalan antara lain tercermin dari ketentuan meminta bidang Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal dan Tata Lingkungan dengan kulifikasi gred 7 atau nilai pekerjaan Rp 50 miliar hingga tak terbatas dan pengumuman tender dimuat delapan sub-bidang sebagai persyaratan dan dasar penilaian kulifikasi.


Kedelepan sub-bidang itu, yakni bangunan-bangunan non perumahan lainnya Rp 87 miliar, lahan Rp 11 miliar, air conditioner (AC) Rp 13 milliar, lift dan escalator Rp 10 miliar, intalasi gas Rp 12 miliar, intalasi listrik Rp 15 miliar, air bersih Rp 11 miliar, meubel Rp 10 miliar dan taman Rp 9 miliar.


Namun anehnya, panitia tender hanya menilai satu sub bidang yaitu bangunan-bangunan non-perumahan lainnya (21005) kualifikasi gred 7 atau nilainya di atas Rp 50 miliar, sedangkan sub_bidang lainnya yang sebelumnya di umumkan, tidak diikutkan alias digabungkan dalam penilaian kode 21005.


Dengan begitu, sub-bidang lahan Rp 11 miliar, air conditioner (AC) Rp 13 milliar, lift dan escalator Rp 10 miliar, instalasi gas Rp 12 miliar, instalasi listrik Rp 15 miliar, air bersih Rp 11 miliar, meubel Rp 10 miliar dan taman Rp 9 miliar, masuk dalam kualifikasi gred 7.


Dengan ketentuan ini,Ketua Umum LPJKD Sumut Murniati pasaribu mengatakan, tidak satupun perusahaan di sumut yang sanggup mengikutinya, padahal pekerjaan itu seharusnya melibatkan pengusaha jasa konstruksi (kontraktor) lokal, karena anggarannya bersumber dari APBD Sumut.


Tapi ketua panitia Jeremias Sinaga mengaku tidak ada yang salah dengan ketentuan ini. Malah gred 7, katanya, merupakan pekerjaan senilai Rp 10 miliar. Padahal dia sebelumnya mengakui proses tender dilaksanakan mengacu peraturan LPJK (Perlem) 11A/2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi, dimana gred 7 adalah pekerjaan Rp 50 miliar hingga tak terbatas.


Spontan Ketua Umum LPJKD Murniati Pasaribu dan Sekretarisnya Robetman Sirait dengan suara keras memprotes ketidak konsistenan Jeremias. Namun tidak sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena anggota komisi D DPRD Analisman Zalukhu dengan tanggap melerainya.


Anehnya lagi, saat anggota Fadly Nursal menanyakan bagaimana dengan Surat izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung tersebut, Jeremias tak mampu menunjukkan. Jeremias mengaku IMb belum diterbitkan Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRBT) Kota Medan meskipun biaya pengurusannya sebesar Rp 382 juta sudah diserahkan. sayang, Jeremias tidak berkomentar lebih lanjut terkait hal tersebut.


Lagi-lagi ungkapan tidak ada yang salah , dengan tegas di lontarkan Jeremias saat ditanya anggota komisi D lainnya Mustafawiyah Sitompul. Meskipun Mustafawiyah dengan temuan-temuan kejanggalan yang ada mempertegas kembali apakah ada oknum yang menyuruhnya berbuat demikian, Jeremias hanya diam saja.


LPJKD menilai sikap tiadak menjawab pertanyaan Mustafawiyah mengindikasi adanya permainan, "Aneh, Jeremias tidak berani menjawab pertanyaan Mustafawiyah, padahal Jeremias sebelumnya menegaskan tidak ada yang salah dengan proses tender itu,"Jelas Sekretaris Umum LPJKD Robetman Sirait.


Baik LPJKD maupun komisi D DPRD sumut menginginkan agar jasa kostruksi sumut dilakukan sesuai aturan dan tetap memberdayakan pengusaha lokal. Anggota Komisi D lainnya Zulkarnaen menyayangkan sikap panitia tender yang semestinya merangkul pengusaha daerah. "Ini APBD Sumut, kok pengusaha luar daerah yang menikmatinya," jelasnya.


Komisi D DPRD Sumut melalui pimpinan rapat Jhon Hugo Silalahi meyimpulkan masih akan mendalami permasalahan ini dengan meminta data-data proses tender. Selanjutnya , akan dilakukan pembahasan di internal Komisi D dan akan di jadwalkan pertemuan pembahasan lanjutan.


Komisi D DPRD sepakat dengan LPJKD agar proses tender dilakukan sesuai mekanisme yang ada. Demikian juga agar pemberdayaan pengusaha lokal melalui keterlibatan dalam proyek-proyek yang utamanya bersumber dari APBD, tetap menjadi perhatian. (Medan Bisnis, 9/12/09)



No comments:

Post a Comment