Wednesday, December 16, 2009

Permainan Proses Tender

Ada "Permainan" dalam Proses Tender gedung DPRD Sumut

Sub Bidang Sengaja Di Pecah

Aneh, meskipun pembangunan gedung baru DPR Sumut tahun anggaran 2009 sudah mulai dikerjakan, namun proses tendernya masih dipersoalkan. Hal ini dipicu adanya indikasi permainan di proyek multiyears senilai 181 miliar tersebut.

Para kontraktor yang tergabung dalam wadah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Sumut justru menilai, indikasi permainan itu terletak atas tindakan panitia yang sengaja membuat ketentuan mengada-ada diproses penenderannya.

Sebelumnya pembangunan gedung ini sudah dilakukan sejak Oktober 2009. Adapun pemenang tendernya adalah perusahaan dari Jakarta yakni PT.Jaya Konstruksi Manggala Pratama yang ditargetkan rampung tahun 2010.

Pihak LPJKD mengemukakan ketentuan yang mengada ada itu yakni dilakukannya tender jenis kegiatan jasa pemborongan itu meliputi beberapa sub bidang, yakni arsitektur (21005), sipil (22102), mekanikal (23001 dan 23005), elektrikal (24010 dan 24011) dan tata lingkungan (25004 dan 25005). Anehnya kulifikasi yang ditentukan untuk semua sub bidang itu adalah gred 7.

Menurut LPJKD, tidak perlu dilakukan ketentuan beberapa sub bidang dan cukup hanya dengan satu sub bidang saja, yakni sub bidang bangunan gedung lainnya (21005), Alasannya, dengan sub bidang bangunan gedung lainnya( 21005), sudah mencakup sub bidang sipil (22102), mekanikal (23001 dan 23005), elektrikal (24010 dan 24011) dan tata lingkungan 25004 dan 25005).

"Artinya, sub bidang sub bidang itu sudah terintegrasi di sub bidang gedung lainnya(21005)," ujar Sekretaris Umum LPJKD Sumut Robertman Sirait didampingi Wakil Ketua BPD Gapensi Sumut TM Pardede kepada wartawan dikantor LPJKD Sumut, Senin (7/12).

Ketentuan harus gred 7 pada keseluruhan sub bidang tersebut, juga dipandang berlebihan. Alasannya, gred 7 dengan nilai pengalaman sama dan diatas Rp 50 miliar, sangat tidak masuk akal hanya untuk pekerjaan sekelas buatan taman, instalasi listrik, pemasangan lift dan lainnya.

Menurut LPJKD, tindakan panitia tersebut sengaja dilakukan untuk menghempang keikutsertaan para pengusaha konstruksi (kontraktor) Sumut untuk memasukkan penawaran tender.

Dugaan ini semakin kuat menyusul tidak dilakukannya proses public hearing (pendapat publik) sebelum dilakukannya proses tender. Padahal semestinya, public hearing wajib dilakukan sebab selain karena nilai plafonnya yang cukup besar, pembangunan gedung baru DPRD Sumut itu merupakan icon sekaligus kebanggaan bagi masyarakat Sumut.

Demikian juga pembangunannya yang dilakukan terlebih dahulu tanpa mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) kota Medan. "Dari awal, kami sudah menyurati Panitia, Sekretariat DPRD Sumut dan Komisi D DPRD Sumut masa bakti 2004 – 2009 karena adanya indikasi kesalahan Panitia. Namun baru kali ini ada respon, " sebut Robertman.

Menurut rencana, LPJKD Sumut dan Komisi D DPRD Sumut akan bertemu membahas Indikasi Permasalahan ini, pada hari ini, Selasa (8/12).

Namun apa yang disampaikan LPJKD Sumut, dibantah Ketua panitia Tender Jeremia Sinaga.Ketika dikonfirmasi Medan Bisnis, Senin (7/12) malam, Jeremias menegaskan tidak ada masalah dalam proses tender proyek tersebut.

Jeremias beralasan tender sudah dilaksanakan sesuai dengan KepPres 80/2003 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah. (Medan Bisnis, 8/12/09)

No comments:

Post a Comment